18 Maret 2021
09:00 WIB
JAKARTA – PT. Pelabuhan Patimban Internasional secara resmi mendapat mandat untuk mengelola Pelabuhan Patimban yang terletak di Subang, Jawa Barat melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo menandatangani perjanjian KPBU itu bersama Direktur Utama PT. PPI, Fuad Rizal di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (17/3).
"Dengan resminya PT. PPI menjadi pengelola, diharapkan bisa memberi layanan yang prima serta mampu mengelola Patimban seefisien mungkin agar berkontribusi mengurangi biaya logistik nasional secara signifikan," ujar Djoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selagi menunggu waktu operasional efektif dengan skema KPBU oleh PT. PPI, Kementerian Perhubungan menugaskan PT. Pelindo III (Persero) untuk operasional sementara pelabuhan anyar tersebut. Pasalnya, implementasi dari Perjanjian KPBU saat ini masih terus diupayakan Kementerian Perhubungan.
Djoko menjelaskan penugasan kepada PT. Pelindo III itu sebagai upaya percepatan pengoperasian dan kesinambungan pelayanan Pelabuhan Patimban untuk memenuhi kebutuhan logistik yang efektif dan efisien.
"Penugasan Pelindo III kami lakukan sembari menunggu proses serah terima operasional Pelabuhan Patimban kepada BUP PT. PPI dengan skema KPBU dilakukan," kata dia.
Maka bersamaan dengan penandatanganan perjanjian KPBU, Kemenhub juga melakukan penandatanganan perjanjian kontrak manajemen tentang pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban dengan PT. Pelindo III.
Terkait penandatanganan itu, ia berharap perjanjian KPBU maupun kontrak manajemen pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan regulasi yang berlaku demi terciptanya pelayanan pelabuhan yang efektif dan efisien.
"Tentu kami juga berharap agar sinergi pemerintah dengan mitra yang berkomitmen mendukung visi mempercepat pemulihan ekonomi bisa terus ditingkatkan," ungkap Djoko.
Serangkaian Proses
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menjelaskan penunjukkan PT.PII sebagai operator pengelola Pelabuhan Patimban dengan skema KPBU telah melalui sejumlah tahapan pengadaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Proses itu dilakukan lewat mekanisme pelelangan sehingga terpilih Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT. CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT. Indika Logistic&Support Services, PT. U Connectivity Services, hingga PT. Terminal Petikemas Surabaya dan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. PII.
"Sehingga kemudian PT. PII ditetapkan sebagai BUP Pelaksana Proyek KPBU sekaligus mitra kerja sama penyediaan infrastruktur Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat," kata Agus.
Agus menambahkan lingkup Perjanjian KPBU dengan PT. PII meliputi penyediaan suprastruktur pada Fase 1-2 pembangunan Pelabuhan Patimban untuk kapasitas terminal petikemas sebesar 3,75 juta TEUs dan terminal kendaraan sebesar 600.000 CBUs dengan jangka waktu kerja sama selama 40 tahun.
Sebagai informasi, Pelabuhan Internasional Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menjadi pelabuhan terbesar kedua setelah pelabuhan Tanjung Priok. Perannya pun ditengarai cukup strategis dalam pertumbuhan perekonomian di wilayah Jawa Barat maupun secara nasional.
"Saya harapkan operasional Patimban oleh PT. PPI bisa meningkatkan produktifitas, efisiensi logistik, hingga daya saing ekonomi nasional, khususnya di koridor utara Pulau Jawa," tandasnya. (Yoseph Krishna)