c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

11 Juni 2020

16:10 WIB

PLN Pastikan Tagihan Listrik Juni 2020 Kembali Normal

PLN mengaku tagihan listrik yang ditagih berdasarkan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumya, disebabkan oleh petugas yang tidak bisa mencatat meteran pelanggan karena PSBB

Editor: Agung Muhammad Fatwa

PLN Pastikan Tagihan Listrik Juni 2020 Kembali Normal
PLN Pastikan Tagihan Listrik Juni 2020 Kembali Normal
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir. ANTARAFOTO/Reno Esnir

JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

Pernyataan ini dinyatakan sebagai respons atas aduan kenaikan tagihan listrik pada bulan Maret–Mei 2020 kemarin.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berdalih, kenaikan tagihan listrik bulan sebelumnya disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi covid-19.

Mengingat, pada saat itu diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditambah bertepatan bulan puasa yang secara statistik, kata Bob, cenderung terjadi kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Ia menjelaskan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sementara Bob menegaskan bahwa tarif dasar listrik (tdl) tidak mengalami kenaikan sejak 2017.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Ia juga menegaskan bahwa pihak PLN tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Ia menjelaskan bahwa PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter. Hal itu menyebabkan tagihan listrik April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei, BOB mengaku, petugas PLN telah mendatangi hampir 100% dari pelanggan untuk catat meter perhitungan tagihan rekening Juni.

Jadi tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya.

Kemudian 60% sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tukas Bob. (Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar