c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

31 Juli 2020

16:17 WIB

Nikmati Gas Murah, Industri Bukukan Laba Melimpah

Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang ditandatangani, sesuaikan harga 1.315,8 BBTUD gas untuk industri tertentu

Nikmati Gas Murah, Industri Bukukan Laba Melimpah
Nikmati Gas Murah, Industri Bukukan Laba Melimpah
Petugas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggunakan alat 'Laser Methane' memeriksa pipa jaringan gas (jargas) di 'Meter Regulator Station' di kawasan Banyu Urip, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020). Pemeriksaan yang rutin dilakukan itu untuk mengecek jalur pipa jargas ke pelanggan tidak ada kebocoran. ANTARAFOTO/Didik Suhartono

JAKARTA – Hingga kini sebanyak 38 perjanjian jual beli gas menggunakan harga khusus untuk industri telah ditandatangani. Penurunan harga gas turut mendongkrak laba yang diraih perusahaan.

Salah satunya PT Mark Dynamic Indonesia Tbk, produsen cetakan satung tangan karet di area Medan, Sumatra Utara. Salah satu pelanggan gas PT PGN ini membukukan kenaikan laba bersih 14,65% pada kuartal II 2020, dari Rp45,11 miliar pada kuartal pertama menjadi US$51,72 miliar.

Peningkatan laba kuartal II, selain akibat pesanan yang meningkat, juga dampak dari penurunan harga gas. Perusahaan ini mendapatkan alokasi gas dengan harga US$6 sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020.

“Dikarenakan komposisi biaya bahan bakar gas terhadap biaya produksi mencapai 10% sampai dengan 15%,” kata Presiden Direktur MARK, Ridwan Goh dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/7).

Penyesuaian harga gas tersebut merupakan buah kerja sama PT Pertagas Niaga atau PTGN, PGN, dan Minarak Brantas Gas, Inc atau MBGI.

“Di tengah masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuhkembangkan bisnisnya ke depan,” ujar President Director PTGN Linda Sunarti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berharap, kebijakan penyesuaian harga gas dapat memberi dampak positif bagi negara. Antara lain berupa tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, serta penyerapan tenaga kerja.

Khusus sektor industri, harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja. Sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Arifin menyebutkan pemerintah akan meneruskan dukungan bagi upaya peningkatan produksi migas nasional dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dengan harga kompetitif.

“Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi,” tuturnya, secara tertulis, Kamis (30/7).

Arifin mengapresiasi pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS, Badan Usaha Niaga Gas Bumi, PLN dan industri pemanfaat gas bumi yang menjalin kesepakatan penyesuaian harga gas untuk sektor industri tersebut.

Hingga saat ini telah dilakukan penandatanganan 16 dokumen Side Letter of PSC dan 38 Letter of Agreement atau LoA, antara penjual dan pembeli gas bumi. Dengan rincian 25 LoA implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020, termasuk 1 amandemen PJB, dan 13 LoA implementasi Kepmen ESDM No.91K/10/MEM/2020.

Jumlah ini termasuk perjanjian tahap III yang ditandatangani Kamis (30/7). Yakni, 7 dokumen Side Letter of PSC, 12 LoA, 1 Amandemen PJBG, dan 8 Side Letter Agreement, dengan total volume gas sebesar 1.315,8 BBTUD.

Penandantanganan ini melibatkan KKKS ConocoPhillips (Grissik) Ltd., Talisman (Corridor) Limited, dengan PT PHE Corridor. Kemudian PearlOil (Sebuku) Ltd, Total E&P Sebuku, dengan Inpex South Makassar Ltd.

Disusul BP Berau Ltd, BP Wiriagar Ltd, BP Muturi Holdings BV, dan Husky - CNOOC Madura Ltd. Serta Side Letter of PSC antara PT PHE West Madura Offshore, Kodeco Energy Co Ltd, dengan PT Mandiri Madura Barat.

Perlu diketahui, industri tertentu pengguna gas bumi yang dapat menikmati penyesuaian harga gas US$6 per MMBTU mencakup industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.

Meski penandatanganan antara penjual dan pembeli gas dilakukan pada bulan ini, Arifin memastikan perusahaan-perusahaan oleochemical mendapatkan penyesuaian harga gas sejak tanggal 13 April tahun 2020. (Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar