20 Maret 2019
12:18 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Perusahaan jasa pengiriman PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) kembali melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim (ongkir) sekitar 19% yang mulai berlaku Kamis, 21 Maret 2019.
VP of Marketing JNE Eri Palgunadi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (20/3), mengatakan penyesuaian tarif, baik kenaikan maupun penurunan berlaku untuk pengiriman paket dengan kota asal maupun tujuan ke beberapa wilayah selain Jabodetabek, dalam layanan Regular, OKE dan YES.
"Penyesuaian tarif pengiriman atau ongkir JNE kali ini, baik kenaikan maupun penurunan secara nasional di semua produk layanan, yang akan berlaku rata-ratanya adalah sekitar 19%," ujarnya.
Selama tiga tahun terakhir, Eri mengklaim baru kali ini perusahaan itu kembali melakukan penyesuaian tarif secara nasional karena didorong oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Penyesuaian tarif pengiriman itu disebutnya sebagai langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi situasi saat ini yang dinamis.
"Beragam tantangan muncul, tapi peluang atau kemudahan dalam proses pengiriman juga bertambah dengan adanya pembangunan. Oleh karena itu, kami harus terus inovatif dan kreatif melalui strategi distribusi yang efektif dengan memaksimalkan penggunaan moda transportasi udara, darat, mau pun laut dalam mengirimkan paket seluruh pelanggan," tuturnya.
Eri menambahkan penyesuaian tarif pengiriman paket dilakukan demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan, serta melanjutkan inovasi mau pun pengembangan di berbagai bidang. "Tentunya langkah ini dijalankan dengan penuh pertimbangan maksimal," katanya.
Sebelumnya, JNE telah menaikkan tarif ongkos kirim (ongkir) dengan kenaikan rata-rata sebesar 20% menyusul kenaikan biaya kargo pesawat. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri. Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antarkota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal.
Tarif baru ongkir pengiriman JNE berlaku untuk layanan Regular, OKE dan YES mulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB.
"Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%," katanya, dilansir dari Antara.
Menurut Feriadi, langkah penyesuaian tarif pengiriman dilakukan demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi mau pun pengembangan perusahaan.
"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," tuturnya.
Perkembangan e-commerce di Tanah Air telah mendorong pertumbuhan bisnis kurir ekspres termasuk JNE. Dikutip dari laman JNE, bisnis kurir ekspres terus bertumbuh hingga 30–40% per tahun sejak menggeliatnya perdagangan online pada 2010.
Untuk JNE sendiri, pada pertengahan tahun lalu saja sudah menangani rata-rata 19 juta paket per bulan. Jumlahnya akan bertambah hingga lebih dari 20 juta paket pada Ramadan dan Idul Fitri. Ini berarti tiap harinya JNE mengirimkan sekitar 600 ribu paket ke berbagai tujuan di dalam maupun luar negeri. (Fin Harini)