c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Maret 2021

20:18 WIB

Menkeu Kaji Diskon PPnBM Kendaraan Di Atas 1.500 CC

Asalkan TKDN-nya 70%

Menkeu Kaji Diskon PPnBM Kendaraan Di Atas 1.500 CC
Menkeu Kaji Diskon PPnBM Kendaraan Di Atas 1.500 CC
NIU NQi Sports (ANTARA/HO)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait kategori kendaraan bermotor yang mendapatkan stimulus relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Ia bilang, presiden mengarahkan, jika kendaraan bermotor yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN-nya mencapai 70% dapat diberi relaksasi walaupun di atas 1.500 cc.

“Jadi ini kita sedang melakukan penyempurnaan mengenai hal itu asalkan TKDN-nya 70%, ini berarti mungkin bisa mencapai ke 2.500 cc,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/3).

Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Nantinya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Adapun besaran diskon pajak pun disebut akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP alias ditanggung pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Bendahara Negara menegaskan, diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai menargetkan terjualnya 81.000 unit kendaraan ini berbeda dengan apa yang dibahas Kementerian Keuangan dan DPR pada hari ini.

“Ini tidak ada hubungannya dengan PPnBM yang kami bahas berhubungan dengan PP 73,” ucapnya.

Ia menambahkan, relaksasi diskon PPnBM adalah bagian dari program pemulihan nasional yang tujuannya dikarenakan anjloknya permintaan industri otomotif saat masa pandemi covid-19.

“Dan kita di saat yang sama melihat perlu meningkatkan permintaannya maka diusulkan untuk membuat policy mengenai relaksasi PPnBM untuk mobil,” jelas ia.

Gerus Penerimaan Negara
Pemberian diskon pajak dinilai akan berdampak pada penurunan penerimaan negara. Apalagi, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak dalam jumlah yang besar dalam periode proses pemulihan ekonomi.

“Maka sudah tentu pendapatan pajaknya akan berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memproyeksikan, penerimaan negara dari diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM mencapai Rp2,3 triliun.

“Kita bikin simulasi dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenue-nya barangkali ada di angka Rp1–2,3 triliun,” ujar Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Validnews di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, penurunan penerimaan negara dari diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM mencapai Rp2,3 triliun.

“Kita bikin simulasi dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenue-nya barangkali ada di angka Rp1–2,3 triliun,” ujar dia dalam Dialog Produktif Semangat Selasa, Jakarta, Selasa (16/2).

Meski demikian, Susi mengatakan dampak positifnya yakni masyarakat mulai melakukan pembelian kendaraan bermotor dan menaikkan permintaan.

Selain itu, lanjutnya, juga akan menaikkan produksi karena adanya permintaan serta menggerakkan industri pendukung.

“Dari hitung-hitungan teman-teman, kalau industrinya tumbuh, pajak-pajak yang lain yang dikenakan terhadap industri lain juga akan naik dibandingkan kondisi pandemi di tahun yang lalu,” ucap Susi.

Berdasarkan data APBN Kita edisi Januari 2021, sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak dari PPN/PPnBM secara nominal ditopang utamanya oleh penerimaan PPN, khususnya PPN Dalam Negeri (PPN DN).

Secara kumulatif realisasi PPN/PPnBM tercatat hanya Rp448,39 triliun, atau hanya 88,35% dari target. Artinya, pajak jenis ini terkontraksi sampai -15,65% pada tahun lalu. (Rheza Alfian)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar