c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 Agustus 2017

16:36 WIB

Makin Lama, Redenominasi Baru 10 Tahun Lagi Terealisasi

Jika RUU Redenominasi ini bisa disahkan pada tahun ini, maka di 2020 redenominasi ini sudah bisa mulai dilaksanakan proses transisinya

Makin Lama, Redenominasi Baru 10 Tahun Lagi Terealisasi
Makin Lama, Redenominasi Baru 10 Tahun Lagi Terealisasi
Seorang wanita menunjukkan uang pecahan baru tahun emisi 2016 di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (19/12). Bank Indonesia dan pemerintah mendorong parlemen untuk membahas UU Redenominasi tahun ini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16

PADANG- masyarakat Indonesia tampaknya masih haus bersabar lebih lama untuk bisa menggenggam uang baru dengan jumlah digit yang sedikit. Pasalnya Bank Indonesia (BI) menghitung butuh waktu realistis sekitar 10 tahun agar proses redenominasi bisa berjalan lancar sesuai harapan. 

Itupun jika proses redenominasi bisa langsung segera dimulai tahun ini sesuai harapan bank sentral. Jika kembali molor, butuh waktu yang lebih lama lagi untuk merealisasikan hal tersebut. Sebelumnya BI optimistis hanya butuh waktu 7 tahun untuk proses redenominasi 

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyampaikan pelaksanaan redominasi butuh persiapan selama 10 tahun agar masyarakat benar-benar paham sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami tidak terburu-buru, pemerintah juga karena masyarakat harus paham sekali apa itu redenominasi," katanya di Padang, Senin (7/8) usai melantik Kepala Perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono seperti dikutip Antara.

Menurutnya, untuk melakukan redenominasi harus ada undang-undang. Setelah disetujui, butuh waktu 5 s.d. 10 tahun untuk mempersiapkan.

"Jadi, ini masih jangka panjang dan yang paling penting adalah masyarakat paham dahulu," katanya.

BI sendiri mengaku terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) penyederhanaan nominal rupiah (redenominasi) bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Dengan demikian, diharapkan proses redenominasi bisa dimulai pada 2020 mendatang.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan persiapan untuk bisa melakukan redenominasi. Persiapan tersebut termasuk dalam hal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Jadi yang paling utama adalah edukasi masyarakat dan sosialisasi," serunya.

Dikatakannya, jika RUU Redenominasi ini bisa disahkan pada tahun ini, maka di 2020 redenominasi ini sudah bisa mulai dilaksanakan proses transisinya secara bertahap hingga 2024. Ia merinci, jikalau di 2017 ini bisa didukung oleh pemerintah dan DPR, di 2018 dan 2019 adalah tahun persiapan untuk berlaku 1 Januari 2020.

“Kemudian, 1 Januari 2020 sampai 2024, itu adalah masa transisi, di mana pada saat itu di Indonesia akan ada rupiah lama dan rupiah baru, tetapi bersama. Dan harga-harga barang dan jasa harus dengan Undang-Undang memenuhi untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama," tuturnya.

Setelah itu, pada periode 2025-2029, kata Agus, BI mulai melakukan penarikan uang lama dari peredaran. "Setelah itu, setelah 5 tahun, baru tahap face out, yaitu pada 2025 sampai tahun 2029. Jadi ada periode kira-kira 11 tahun lah periode ini berjalan," ucapnya.

Harga Barang

Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengingatkan pemerintah dan Bank Indonesia untuk mewaspadai permainan harga barang saat penyederhanaan jumlah digit rupiah atau redenominasi. Jika tidak diantisipasi dapat memicu hiper inflasi seperti yang terjadi di beberapa negara.

Menurut Tony seperti dilansir Antara, selain sosialisasi dan pemahaman menyeluruh, redenominasi dapat diterapkan, jika pemerintah dan regulator dapat memastikan disiplin dan kepatuhan para pelaku ekonomi dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Dia mencontohkan rentannya redenominasi disusupi kepentingan jahat oknum para pelaku ekonomi. "Contoh, harga produk saya Rp100 ribu yang kalau diredenominasi jadi Rp100. Lalu pada masa transisi, saya coba-coba nakal naikkan jadi Rp150. Jika tidak ketahuan, itu inflasi naik 50 persen," ujarnya.

Menurut Komisaris Independen PT. Bank Permata Tbk itu, sebelum penerapan redenominasi, pemerintah harus memastikan sosialisasi sudah dilakukan masif terhadap seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pemerintah juga harus yakin bahwa masyarakat paham tentang tahapan redenominasi, agar tidak terjadi gejolak dalam kegiatan transaksi sehari-hari."Selain itu, adalah disiplin bagi pelaku ekonomi agar tidak main-main," imbuhnya.

Kata Tony, salah satu "pekerjaan rumah" sebelum penerapan redenominasi adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya terhadap perbaikan kondisi ekonomi.

"Maka yang penting adalah kepercayaan terhadap sistem ekonomi, pemerintah, kredibilitas, kalau tidak banyak aktor-aktor yang cari kesempatan," ucapnya.

Gejolak dari dunia politik terkait rencana redenominasi juga harus diwaspadai. Jika stabilitas politik terganggu karena rencana redenominasi, maka imbas negatifnya akan mempengaruhi kondisi perekonomian secara keseluruhan.

"Redenominasi memang perlu dilakukan, namun tetap ekonomi harus stabil. Kalau tidak, maka akan timbulkan respon beragam dan negatif," tuturnya. (Faisal Rachman) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar