c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Maret 2019

10:44 WIB

Langgar Banyak Aturan, Sertifikasi RSPO Indofood Dicabut

Ditemukan lebih dari 20 pelanggaran standar RSPO serta 10 pelanggaran hukum perburuhan Indonesia di perkebunan kelapa sawit mereka

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Langgar Banyak Aturan, Sertifikasi RSPO Indofood Dicabut
Langgar Banyak Aturan, Sertifikasi RSPO Indofood Dicabut
Ilustasi perkebunan kelapa sawit. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

JAKARTA – Keanggotaan dari divisi perkebunan sawit PT Indofood, yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), diberhentikan oleh Sekretariat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pencabutan keanggotaan kedua divisi perkebunan dari perusahaan makanan terbesar di Indonesia tersebut dikarenakan mereka terbukti melakukan banyak pelanggaran terkait sertifikasi RSPO.

Setidaknya anak perusahaan Indofood tersebut melakukan lebih dari 20 pelanggaran standar RSPO serta 10 pelanggaran hukum perburuhan Indonesia di perkebunan kelapa sawit mereka. Mereka pun diharuskan melakukan rencana tindakan korektif oleh RSPO pada November 2018 kemarin

Namun nyatanya, mereka gagal mematuhi rencana tindakan korektif yang telah diputuskan. Perusahaan malah mengumumkan rencananya untuk keluar dari skema sertifikasi.

“Kami mendukung RSPO agar bisa menegakkan standarnya karena Indofood telah terlalu lama beroperasi secara tidak etis,” ujar Direktur Kampanye Agribisnis Rainforest Action Network (RAN), Robin Averbeck, Jumat (1/3), dalam rilis resminya. 

Averbeck mengingatkan, dengan keluarnya Indofood dari keanggotaan RSPO artinya seharusnya pihak-pihak yang berkomitmen terhadap sawit berkelanjutan juga menegakkan kebijakan dengan memutuskan hubungan bisnisnya sekarang. Pasalnya,sudah terlalu lama Indofood dan anak perusahaannya mengklaim telah patuh terhadap standar sertifikasi, norma internasional dan hukum Indonesia; namun yang terjadi sebaliknya.

Sejauh ini, memang banyak pembeli minyak kelapa sawit yag menyatakan memutuskan hubungan bisnis dengan Indofood dan anak perusahaannya sebelum sanksi ini diberlakukan. Termasuk di antaranya Nestle, Musim Mas, Cargill, Fuji Oil, Hershey's, Kellogg's, General Mills, Unilever, dan Mars.

Namun, tidak sedikit juga perusahaan lain yang masih melakukan bisnis dengan Indofood. Beberapa dari mereka adalah PepsiCo, Wilmar, dan Yum!.

Ia menjadi lebih kecewa karena miliaran dolar operasional Indofood tetap dialiri oleh bank dan investor global, Termasuk bank-bank Jepang, seperti SMBC Group, Mizuho Financial Group, dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) yang menjadi pemberi pinjaman terbesar Indofood.

Ada juga kucuran dana dari Citigroup, Rabobank dan Standard Chartered, padahal mereka mengharuskan klien mereka menjadi anggota RSPO.

Dimensional Fund Advisors, BlackRock, Vanguard, dan Dana Investasi Pensiun Pemerintah Jepang bahkan dinyatakannya juga tetap menjadi Investor utama Indofood. Padahal di sisi lain, mereka mengklaim sebagai investor yang bertanggung jawab.

Indofood merupakan salah satu perusahaan makanan terbesar di Indonesia yang terintegrasi secara vertikal. Perusahaan menjalankan bisnis kelapa sawitnya di bawah lengan bisnis Indofood Agri Resources (IndoAgri). Perkebunan tersebut dioperasikan oleh PT Lonsum yang merupakan anak perusahaan SIMP dan anak perusahaan IndoAgri.

Pelanggaran terhadap aturan RSPO mulai didapati di tubuh Indofood sejak Oktober 2016. Kala itu, Rainforest Action Network (RAN), Forum Hak-hak Buruh Internasional (ILRF), dan organisasi hak-hak pekerja Indonesia OPPUK menemukan perusahaan mendapati perusahaan melanggar banyak hak buruh.

“Diberhentikannya Indofood dari RSPO merupakan contoh penolakan perusahaan untuk menangani pelanggaran hak buruh yang sistemik,” tukas Direktur Eksekutif organisasi hak buruh Indonesia OPPUK, Herwin Nasution.

Tidak tuntas dengan pemberhentian keanggotaan mereka dari RSPO, Herwin pun meminta pemerintah turun untuk mendesak Indofood bertanggung jawab menangani hak-hak pekerjanya.

RSPO sendiri merupakan sertifikasi yang mulai diprakarsai pada tahun 2004 oleh untuk membuat usaha sawit global yang berkelanjutan dan lestari. Perusahaan yang telah mendapat sertifikasi ini berarti telah menerapkan delapan prinsip dan 39 kriteria untuk membangun industri sawit yang berkelanjutan baik.

Saat ini sudah ada 92 negara yang tergabung dalam RSPO di mana di dalamnya terdapat 4.071 keanggotaan. Luas perkebunan sawit yang sudah mendapat sertifikasi RSPO di seluruh dunia sendiri telah mencapai 2,87 juta hektare. Sekitar 93%-nya berasal dari Indonesia.

Dengan jumlah lahan sebanyak itu, minyak sawit terserfikasi RSPO yang dapat dihasilkan secara global dapat mencapai 13,85 juta ton. Terlihat banyak memang, namun nyatanya jumlah tersebut baru 19% dari total produksi minyak sawit dunia. (Teodora Nirmala Fau)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar