c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Juni 2018

16:57 WIB

Lama Dinanti, Presiden Teken Pepres INSW

Lembaga INSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan /kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait dengan ekspor impor secara elektronik

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Lama Dinanti, Presiden Teken Pepres INSW
Lama Dinanti, Presiden Teken Pepres INSW
Lembaga INSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan /kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait dengan ekspor impor secara elektronik

JAKARTASetelah sekian lama dinantikan, ternyata Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW) pada 31 Mei 2018.

Keterangan Sekretariat Kabinet yang diunggah melalui laman resminya di Jakarta, Senin (11/6) menyebutkan, perpres itu diterbitkan dalam rangka pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi. Termasuk sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor.

Dengan pertimbangan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional, pemerintah menilai perlu adanya pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi. Kemudian sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor dalam Indonesia National Single Window (INSW).

"Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres itu.

Ditegaskan dalam Perpres itu, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, menurut beleid ini, disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait. Tentunya melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.

Untuk memudahkan penggunaan SINSW sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disediakan portal yang dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan dalam hal terdapat kebutuhan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

"Portal sebagaimana dimaksud menggunakan nama domain www.insw.go.id, bunyi Pasal Pasal 4 ayat (4) Perpres itu.

Menurut Perpres itu, untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW harus memiliki Hak Akses yang diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (Menteri Keuangan).

"Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW,” tegas Pasal 7 Perpres itu.

Sementara di pasal berikutnya disebutkan, pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki. Pembangunan, penerapan dan pengembangan SINSW, menurut Perpres ini, menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar yang ditetapkan Menteri, dan harus digunakan oleh Pengguna SINSW.

Ditegaskan juga dalam Perpres ini, Pengguna SINSW wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW, maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.

Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, menurut Perpres ini, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh Kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.

"Penggunaan layanan SINSW sebagaimana dimaksud dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 Perpres itu.

 

 

Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel. ANTARA FOTO/Feny Selly

 

Dewan Pengarah
Dalam Perpres ini juga diatur mengenai Dewan Pengarah yang melakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antarkementerian/lembaga untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor.

Susunan Dewan Pengarah terdiri atas Ketua: Menko Perekonomian, Wakil Ketua: Menteri Keuangan, Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Komunikasi dan Informatika; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Kesehatan; 8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Menteri ESDM; 10. Menteri Pertahanan; 11. Kapolri; 12. Kepala BPOM; 13. Kepala Bapeten; 14. Kepala BKPM; dan 15. Gubernur Bank Indonesia.

Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga; b. menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplifikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik.

Selain itu c. mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.

"Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah," bunyi Pasal 18 ayat (1) Perpres itu.

Sementara untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, pengelola INSW dan penyelenggaraan SINSW memberikan dukungan administrasi dan keuangan.

Perpres itu juga menyebutkan dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dibentuk Lembaga Nasional Single Window, yang merupakan unit organisasi non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala.

"Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik," bunyi Pasal 21 Perpres itu.

Susunan organisasi Lembaga Nasional Single Window, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Direktorat (paling banyak 3, dipimpin oleh Direktur).

"Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri," bunyi Pasal 24 ayat (1) Perpres itu.

Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di lingkungan Lembaga Nasional Single Window, menurut Perpres ini, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur, menurut Perpres ini, setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Window dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan, bunyi Pasal 26 Perpres tersebut.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Mei 2018 itu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya akan memberdayakan INSW untuk merealisasikan Online Single Submission (OSS) atau sistem pelayanan terpadu.

Asal tahu saja, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Di bawah Menko Perekonomian ada INSW, saya itu Ketua Dewan Pengarah, kita akan pakai SDM di situ selama BKPM belum siap. Kita akan pakai SDM mereka, dan Presiden setuju," kata Darmin.

Ia menyebutkan semula Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan pelaksanaan OSS secara bertahap. "Saya bilang kita tidak pernah merancang OSS dengan bertahap. Karena BKPM belum siap struktur organisasinya, belum siap SDM dan anggarannya. Saya mengusulkan biar Kantor Menko saja yang menjalankannya, sampai BKPM selesai," kata Darmin.

Ia menyebutkan BKPM baru siap merealisasikan OSS dalam waktu enam bulan ke depan. "Kalau ditunda 6 bulan kan repot kita. Jadi kita akan launching minggu ini, kita akan cari waktu yang cocok dengan Presiden. Nanti kalau BKPM siap, kita pindahkan ke sana," kata Darmin.

Ia mengatakan tidak ada masalah dengan struktur organisasi OSS. "Organisasinya di bawah Menko ada INSW, saya itu Ketua Dewan Pengarah. Kita akan pakai SDM itu, selama BKPM belum siap. Kita akan pakai SDM mereka," tuturnya. (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar