c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

02 April 2019

18:55 WIB

Kemenkeu-OJK Ubah BMN Jadi Gedung Indonesia Financial Center

Sebagian Gedung Indonesia Financial Center akan digunakan sebagai kantor pusat OJK

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Kemenkeu-OJK Ubah BMN Jadi Gedung Indonesia Financial Center
Kemenkeu-OJK Ubah BMN Jadi Gedung Indonesia Financial Center
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersalaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen (kedua kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi seusai peletakan batu pertama pembangunan gedung Indonesia Financial Center di LOT-1, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Kemenkeu dan OJK menyepakati penggunaan barang milik negara di lokasi tersebut untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center yang sebagian dari gedung itu akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center. Langkah ini sejalan dengan proses optimalisasi pemanfaatan aset negara yang digaungkan Kemenkeu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, bertempat di area rencana pembangunan gedung di LOT-1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4). 

Melalui nota kesepahaman ini, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut. Termasuk penggunaan sebagian gedung Indonesia Financial Center sebagai kantor pusat OJK.

Hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan OJK dan sebagai upaya meningkatkan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan.

Pembangunan gedung ini juga merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyambut baik kesepakatan pemanfaatan tanah negara tersebut. Gedung ini memiliki arti penting setelah tujuh tahun didirikannya OJK.

"Adanya gedung ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja, peran dan fungsi OJK," kata Wimboh.

Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang selama ini telah meminjampakaikan gedung kantornya, selain juga melakukan sewa gedung untuk menampung sekitar 3.000 pegawai di Kantor Pusat OJK.

Selama ini, Kantor OJK terbagi dalam 3 gedung yaitu Gedung Wisma Mulia di Jalan Gatot Soebroto, Gedung OJK Menara Radius Prawiro di Jalan MH Thamrin, dan Gedung OJK di kompleks Bank Indonesia di Budi Kemuliaan, Jakarta. Adapun pembiayaan pembangunan gedung berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. 

"Efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK yaitu dari besaran hasil efisiensi anggaran setiap tahunnya," tambahnya.

Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga mempertimbangkan konsep high and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).

Selanjutnya, OJK dan Kemenkeu akan membentuk tim bersama dan secara bertahap akan diadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung. 

Pada bulan Desember 2018 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menyatakan, nilai aset Barang Milik Negara (BMN) akan naik menjadi Rp 5.700 triliun setelah dilakukan revaluasi.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN, Encep Sudarwan menyatakan BMN tersebut berupa tanah, bangunan, gedung, jalan, irigasi, jembatan. Adapun nilai aset BMN sebelum revaluasi adalah sebesar Rp4.190 triliun.

Menurutnya, nilai BMN sebesar Rp 4.190 triliun itu mengacu pada perhitungan yang dilakukan pada 2007/2008 silam. Karenanya, harga tersebut perlu diperbaharui seiring dengan peningkatan nilai suatu barang. (Kartika Runiasari)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar