26 Agustus 2019
19:39 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan sistem dokumen pas kecil. Transformasi dilakukan dari semula berbentuk kertas menjadi berbasis digital (elektronik) yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono menyatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada para stakeholder dan pengguna jasa transportasi laut. Hal ini khususnya dalam upaya menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mentransformasi bentuk dokumen," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/8).
Pengembangan sistem informasi E-Pas Kecil ini dibahas bersama jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan beberapa institusi/lembaga dan stakeholder terkait. Pembahasan dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Mercure Jakarta pada hari ini (26/8).
"Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak," jelasnya.
Ia menyatakan dokumen Pas Kecil sangat penting dimiliki kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Tujuannya untuk menunjang keselamatan pelayaran. Selain itu, dokumen ini juga berguna juga mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Sudiono berharap E-Pas Kecil ini dapat segera dikembangkan dan diluncurkan pada bulan November mendatang. Adapun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke ditunjuk sebagai Pilot Project pengimplementasian E-Pas Kecil. Pasalnya, di sana jumlah kapal tradisional dan kapal-kapal penangkap ikan cukup banyak.
Sudiono menambahkan, pihaknya telah secara berkesinambungan melakukan pendataan dan pemberian Sertifikat Pas Kecil di seluruh wilayah Indonesia. Pada pelaksanaan pengukuran dan pemberian Pas Kecil itulah, Sudiono dan jajarannya berhasil mengidentifikasi masalah yang timbul terkait dengan Pas Kecil.
Masalah itu antara lain masih banyak kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan yang beroperasi dengan Pas Kecil ganda, bentuk Pas Kecil yang gampang rusak, dan data kapal Pas Kecil yang belum tersimpan secara terpusat.
“Sampai sekarang ini, bentuk Pas Kecil memang masih dicetak pada kertas biasa yang mudah sobek, apalagi jika terekspose dengan air laut. Selain itu, dikarenakan tidak ada foto kapal, dan belum terhubung ke suatu sistem yang terpusat maka kecenderungan Pas Kecil ini dimanipulasi atau dipakai untuk kapal berbeda memang tinggi,” ujar Sudiono.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya memandang perlu dilakukannya perubahan bentuk Pas Kecil yang sekarang ini berbentuk kertas blanko menjadi berbentuk kartu berbasis digital.
“Dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat, dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah, kami beranggapan perlu adanya transformasi bentuk Pas Kecil menjadi E-Pas Kecil,” ujar Sudiono.
Menurutnya, E-Pas Kecil, tidak hanya unggul dari kualitas media yang digunakan dan keamanan data yang baik, namun juga mudah untuk disimpan. Bentuknya seperti kartu berukuran kurang lebih 5 x 8 cm dengan ketebalan 0,5 mm.
“Kartu ini tahan air dan support berbagai aplikasi berbasiskan NFC, baik pada Windows maupun Android sehingga data yang ada dapat diakses ataupun ditambahkan di mana saja,” ungkap Sudiono.
Beberapa keunggulan dalam fitur aplikasi E-Pas Kecil, antara lain menginput data hasil pengukuran, dapat mengunggah foto dan data kapal, dapat mencetak surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, dapat mengetahui report penerbitan E-Pas Kecil, dapat meng-entry hasil pengukuran menggunakan smartphone, serta dapat mengetahui penerbitan E-Pas Kecil di tiap-tiap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
“Selain itu, data-data alat keselamatan dan awak kapal termasuk dokumentasinya, serta kevalidan E-Pas Kecil tersebut juga dapat di-cross check secara langsung oleh pejabat pemeriksa keselamatan setiap saat melalui aplikasi di smartphone-nya,” tutup Sudiono. (Kartika Runiasari)