28 November 2017
19:01 WIB
JAKARTA- Meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal menghadirkan konsekuensi adanya sengketa permasalahan terkait pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dioptimalkan, sebelum menyelsaikan ke jalur pengadilan.
Saat ini, terdapat enam LAPS dibawah naungan OJK. Mereka adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI) serta Badan Arbitrase dan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BAMPPI).
“Penyelesaian sengketa melalui LAPS dapat ditempuh setelah penyelesaian sengketa dengan lembaga jasa keuangan masing-masing (internal dispute resolution) tidak berhasil. LAPS sebagai pihak ketiga atau eksternal akan memberikan layanan penyelesaian dengan cara Mediasi, Ajudikasi, atau Arbitrase,” kata Tirta Segara, Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (28/11).
Terkait dengan sengketa dalam transaksi di pasar modal, BAPMI mencatat pada tahun ini, setidaknya sudah ada 12 laporan pengaduan terkait masalah sengketa pasar modal. Tiga diantaranya diproses sebagai perkara.
“Jumlah ini sama dengan jumlah laporan yang terjadi sepanjang tahun 2016. Bedanya, kali ini tiga masalah tercatat sebagai perkara yang diselesaikan dengan proses arbitrase, sementara tahun 2016 itu tiga perkara diselesaikan dengan proses mediasi,” ucap Tri Legono Yanuarachmadi, Direktur Eksekutif BAPMI.
Menurut penjelasan dari situs resmi OJK yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Sementara itu, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.?
Adapun penyelesaian sengketa melalui ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.
Tri Legono menambahkan, kasus dominan yang ditangani BAPMI meliputi kasus sengketa Repurchase Agreement (REPO atau gadai saham). Kemudian permasalahan margin trading atau pembelian saham melalui utang marjin.
“Rata-rata kasus yang terjadi melibatkan nilai sengketa diatas Rp500 juta. Tidak hanya antar nasabah (investor) ke pialang (sekuritas), proses sengketa juga bisa terjadi antara pialang dengan pialang, hingga manajer investasi dengan investornya,” ucap Tri menambahkan.
Efektif dan Efisien
OJK kembali menghimbau masyarakat pengguna jasa keuangan baik itu pasar modal, pasar keuangan, ataupun lembaga keuangan nonbank yang memiliki sengketa dengan lembaga jasa keuangan untuk tidak perlu ragu melapor.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menyelesaiakan masalahnya melalui internal dahulu, jika tidak bisa baru eksternal yakni melalui LAPS. Penyelesaian LAPS ini lebih efektif dan efisien baik bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan sendiri, ketimbang penyelesaian melalui proses hukum pidana ataupun perdata,” ucap Tirta.
Menurutnya, untuk beberapa kasus yang bersifat small claim alias dibawah Rp500 juta, maka proses penyelesaian sengketa akan bebas dari biaya penyelesaian sengketa. Waktunya pun sudah terukur, juga sifat penyelesaian akan bersifat konfidensial.
“Beberapa mediator, ajudikator dan arbiter LAPS memiliki latar belakang yang terkait dengan bidang masing-masing dan oleh karena menguasai bidangnya, dalam penyelesaian sengketa, para pihak diharapkan akan memperoleh putusan yang baik,” kata mantan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia itu.
OJK sendiri menyadari hingga saat ini proses sosialisasi LAPS ini masih perlu ditingkatkan, khususnya di daerah-daerah luar Jakarta. Di semester II 2017 ini, OJK telah melakukan sosialisasi LAPS di tiga kota yakni Denpasar (Bali), Medan (Sumatera Utara) dan Surabaya (Jawa Timur).
Keenam LAPS yang telah dibentuk juga telah berusaha untuk meningkatkan diri sebagai suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa melalui berbagai kegiatan, diantaranya adalah melakukan studi banding ke berbagai lembaga sejenis di negara-negara tetangga serta menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi serta seminar atau workshop.
Pada Selasa (28/11), LAPS juga menyelenggarakan Seminar Internasional dengan mengundang narasumber dari Singapura, yakni Ho Meng Hee yang menjabat sebagai International Relations Officer and Director of Dispute Resolution, Financial Industry Dispute Resolution Centre Ltd (FIDRec).
Narasumber lainnya adalah Silvia Renda selaku Senior Manager Strategy and Policy, Financial Ombudsman Services (FOS) Australia. Hadir pula Hakim Agung Takdir Rahmadi serta Deputi Komisioner OJK Sarjito sebagai pembicara. (Rizal)