09 April 2021
19:37 WIB
JAKARTA – PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina D. Sistha pun menyatakan, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) tersebut siap membawa nuansa baru di industri asuransi Indonesia.
“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” terang Sistha secara tertulis, Jumat (9/4).
Seiring diperolehnya izin operasional dari OJK, saat ini manajemen IFG Life menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.
Selain melanjutkan pemberian manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” tegas Sistha.
Dalam rangka mendirikan IFG Life, pemerintah telah menyiapkan dana ke manajemen untuk menunjang bisnis perusahaan, hingga melanjutkan pemberian manfaat terhadap polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
Berangkat dari upaya tersebut, manajemen IFG Life mengaku optimis, upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021.
Baca Juga:
Secara terpisah, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan, peserta (nasabah) dari kategori pemegang polis Bancassurance yang bersedia menerima program restrukturisasi polis Jiwasraya telah mencapai 90%.
“Ini adalah langkah besar karena kami baru mulai beberapa bulan kemarin dan akan ada waktu 2 bulan lagi ke depan untuk penyesuaiannya,” ujar Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/4).
Sementara peserta korporasi yang bersedia untuk direstrukturisasi, Arya sebut ada sebanyak 74%. Terakhir, ada 62% nasabah ritel yang juga mengungkapkan ketersediaannya mengikuti program restrukturisasi polis asuransi.
“Semoga dengan langkah ini nantinya nasabah yang direstrukturisasi akan bisa diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Ini langkah besar untuk kemajuan perkembangan penanganan Jiwasraya,” tandasnya.
Arya pun menyambut baik pemberian izin OJK kepada IFG Life sehingga perusahaan asuransi baru ini bisa mulai beroperasi. Ia menyatakan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya akan terus gencar menyosialisasikan program restrukturisasi polis Jiwasraya.
Menurut catatan, terdapat lebih dari 1.000 karyawan dan agen Jiwasraya yang terlibat secara langsung dalam upaya sosialisasi program restrukturisasi ini.
Sejalan dengan program tersebut, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun mempersiapkan migrasi polis Jiwasraya ke IFG Life, sebagai sebuah entitas asuransi BUMN yang akan menampung polis yang telah direstrukturisasi.
Program restrukturisasi polis merupakan program yang diinisiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Arya, program ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menyelamatkan polis Jiwasraya, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia.
Sekadar mengingatkan, IFG sebelumnya merupakan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), BUMN yang memberi pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Pada 2020, pemerintah melakukan pembentukan Holding Perasuransian dan Penjaminan dengan menetapkan BPUI menjadi perusahaan induk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Sehubungan dengan pembentukan holding tersebut, berdasarkan surat Kementerian BUMN nomor S-562/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020, Kementerian BUMN telah menyetujui perubahan brand dan logo BPUI menjadi IFG.
Saat ini, IFG beranggotakan anak perusahaan, yang terdiri dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama, PT Bahana Kapital Investa dan PT Asuransi Jiwa IFG. (Zsazya Senorita)