c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

27 Februari 2018

22:18 WIB

KPPU Tak Bisa Terbitkan Putusan hingga Ada Komisioner Baru

Per hari ini, Selasa (27/2), anggota KPPU yang ada hanya bisa melakukan penelitian terhadap perkara-perkara yang beredar di masyarakat

KPPU Tak Bisa Terbitkan Putusan hingga Ada Komisioner Baru
KPPU Tak Bisa Terbitkan Putusan hingga Ada Komisioner Baru
Sosialisasi UU no 5 Tahun 1999. Doc. KPPU

JAKARTA – Belum adanya keputusan mengenai komisioner baru untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat lembaga ini mesti membekukan kegiatan yang sifatnya legal untuk sementara waktu. Per hari ini, Selasa (27/2), anggota KPPU yang ada hanya bisa melakukan penelitian terhadap perkara-perkara yang beredar di masyarakat.

“Kita mempelajari atau mencermati perkara yang ada sehingga nantinya kita tidak membuang waktu,” ujar Komisioner KPPU, Tresna Priyana Soemardi kepada Validnews, Selasa (27/2).

Sementara itu, fungsi utama KPPU untuk tidak bisa dilakukan hingga komisioner baru terpilih nanti.  Meliris dari keterangan resmi KPPU, setidaknya ada tiga fungsi lembaga ini yang saat ini tidak mampu dijalankan karena izin operasi yang telah berakhir.

Pertama, untuk sementara persidangan maupun penilaian terhadap proses akuisisi dan notifikasi merger dihentikan. Kedua, kegiatan-kegiatan yang melibatkan anggota komisi pun untuk sementara dibekukan. Yang terakhir,  KPPU tidak diperkenankan melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik ditingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa KPPU per 28 Februari.

Pembekuan ini dari akhir tahun lalu sebenarnya mulai sarat terlihat. Diawali dengan belum terpilihnya komisioner baru, padahal masa jabatan komisioner anggota KPPU periode 2012-2017 telah habis sejak 27 Desember 2017 lalu.

Atas dasar hal itu, dibentuklah keputusan presiden untuk memperpanjang masa jabatan para komisioner selama dua bulan hingga 27  Februari. Hanya saja hingga hari tersebut tiba, nama komisioner baru pun tetap dikatakan masih dalam proses. Di sisi lain, belum ada keppres lanjutan untuk kembali memperpanjang masa jabatan para komisioner yang lama.

“Memang kita per tanggal 27 ini SK-nya selesai, tapi kan KPPU sebenarnya ada dasar Undang-Undangnya. Harus tetap berjalan sampai terpilihnya komisioner baru. Itu kan UU mengatakan begitu,” tegas Tresna.

KPPU sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.

Mengenai pembekuan beberapa fungsi utama KPPU, Tresna pun memaklumi. Hal tersebut memang mesti dilakukan jika tidak ingin menimbulkan putusan yang cacat hukum. Bahkan, untuk sementara kasus-kasus yang masuk ke KPPU pun belum bisa dilanjutkan penyelidikannya hingga adanya komisioner baru atau perpanjangan masa izin operasi.

“Jadi, kita tidak membacakan putusan, tidak melakukan pemeriksaan, memanggil saksi-saksi, memanggil ahli, atau memanggil terlapor,” imbuh komisioner ini.

Persoalan KPPU yang seakan siap bubar jalan sejatinya bukan terjadi kali ini saja. Tahun 2009 lalu, KPPU diisukan seakan bersiap bubar karena para karyawannya yang satu per satu mulai mengundurkan diri. Pemicunya karena tidak adanya jenjang karier yang pasti serta status karyawan yang tak jelas.

Di hari terakhir peroperasiannya, KPPU diketahui mengundang Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) untuk membicarakan dinamika industri kendaraan bermotor nasional.

Mengenai kasus-kasus yang akhirnya menjadi tidak berlanjut karena pembekuan sementara itu, Tresna tidak menyebutkan. Hanya saja minggu laku, KPPU mendapat pengaduan mengenai rumah DP 0 rupiah yang dianggap mengandung praktik monopoli karena pembangunannya tanpa proses lelang. (Teodora Nirmala Fau)

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar