c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Maret 2019

16:33 WIB

KPEI Luncurkan Layanan Triparty Repo

Melalui Fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment

Editor: Agung Muhammad Fatwa

KPEI Luncurkan Layanan Triparty Repo
KPEI Luncurkan Layanan Triparty Repo
Ilustrasi pasar modal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA-  PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru yaitu triparty repo, untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement atau repo bagi pelaku pasar di Indonesia. Layanan ini diterbitkan untuk mendukung transaksi repo berjalan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh anggota bursa," kata Direktur Utama KPEI Sunandar seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (1/3).

Sekadar mengingatkan, repo adalah perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak pertama atau penjual (seller), meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau pembeli (buyer) dengan jaminan instrumen efek tertentu. Perjanjian tersebut disertai dengan janji bahwa penjual akan membeli kembali efek tersebut dari pembeli, pada harga dan waktu yang telah ditentukan.

Sejalan dengan fasilitas triparty repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham.

OJK sendiri sejatinya juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Melalui Fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan margin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan margin untuk setiap partisipan.

Selisih margin, baik oleh penjual maupun pembeli, akan memunculkan margin call. Pemenuhan margin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

KPEI sendiri melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui Fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas triparty repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam bulan.

"Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada," ujar Sunandar.

Sekadar informasi, pada tahun lalu, BI juga sudah melonggarkan rasio penyangga likuiditas makro prudential (PLM) atau Giro Wajib Minimum (GWM) sekunder dari 2% menjadi 4%. Dengan kebijakan tersebut, seluruh surat berharga yang dijadikan GWM sekunder menjadi underlying perbankan dalam melakukan transaksi repo ke BI.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menilai, kebijakan bank sentral untuk membuka transaksi repo agar perbankan lebih leluasa mendapatkan likuiditas adalah hal baik. Namun, ia menilai, pinjaman tersebut tidak gratis. Sebab, ada underlying transaksi, yakni surat berharga negara (SBN).

Karenanya. menurut Jahja, fasilitas Repo tidak dapat dijadikan secara permanen funding untuk memasok sumber likuiditas perbankan. Ia berpendapat, sebaiknya, dana untuk disalurkan sebagai kredit sebaiknya tetap berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau obligasi.

"Fasilitas Repo tidak boleh jadi sumber likuiditas untuk kredit karena untuk kredit tetap dari funding, DPK atau obligasi bukan semacam money market jangka pendek,” tuturnya. (Faisal Rachman) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar