11 Juni 2019
21:05 WIB
JAKARTA – Indonesia dan Chile akhirnya saling menukarkan instrumen ratifikasi (Instrument of Ratification/IoR) perjanjian kerja sama ekonomi menyeluruh antara Indonesia dan Chile atau Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Finalisasi tahap kerja sama perdagangan dua negara ini dilakukan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yáñez Benítez hari ini, Selasa (11/6), di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta.
Enggar mengatakan, IC-CEPA akan menjadi pembuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan. Lantaran Chile merupakan negara pertama di Amerika Selatan yang mengukuhkan perjanjian perdagangannya dengan Indonesia.
“Berlakunya IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan,” ujar Enggar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Ia menjelaskan, pertukaran IoR merupakan prosedur legal yang penting sebelum IC-CEPA diberlakukan. Di mana, sesuai mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan diberlakukan pada 10 Agustus 2019 atau 60 hari setelah pertukaran IoR.
Enggar pun menyampaikan kepada Rodrigo bahwa pemanfaatan perjanjian dagang ini sangat penting bagi pelaku usaha di kedua negara, agar perdagangan kedua negara meningkat.
“Untuk itu, kami mengundang pemerintah Chile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang IC-CEPA. Saya juga mengusulkan agar Chile mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Chile dengan mengajak KBRI di Santiago,” sambungnya.
IC-CEPA ditandatangani oleh pemerintah kedua negara pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.
Melalui perjanjian ini, sebanyak 89,6% pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1% pos tarifnya untuk produk impor dari Chile.
Untuk Indonesia, Chile akan menghapuskan tarif bea masuk terhadap 7.669 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.704 produk di antaranya akan langsung 0% saat persetujuan IC-CEPA berlaku. Sisanya akan dihapuskan secara bertahap hingga tahun ketujuh.
Sebagian produk Indonesia yang siap mendapatkan tarif 0% antara lain, alas kaki, tekstil, minyak sawit, ban, biofuel, kertas, furniture, hingga kopi instan dan teh.
Enggar menceritakan, pertukaran IoR dilakukan setelah kedua negara memproses ratifikasi perjanjian ini selama 18 bulan, yang dituntaskan secara resmi pada 11 Juni 2019 lalu.
Bagi Indonesia, proses ratifikasi rampung saat Peraturan Presiden No. 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) disahkan.
Sesuai kesepakatan, setelah implementasi IC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.
“Karena memang IC-CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” sambung Enggar.
Sebelumnya, Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan, langkah Kemendag meningkatkan kerja sama perdagangan dengan negara di Amerika Selatan merupakan langkah yang tepat.
“Berdasarkan kajian yang pernah LPEM UI lakukan, pemetaan non-tradisional partner untuk wilayah Amerika Latin selain Brazil itu ada Chili, Peru, dan Argentina. Jadi saya rasa itu sudah on the right track ya,” ujar Fithra kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Isi perjanjian perdagangan yang juga melibatkan produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ini juga turut diapresiasi. Lantaran ia menilai Indonesia perlu segera mencari negara tujuan ekspor non-tradisional menghadapi era perang dagang yang masih terjadi.
Untuk diketahui, Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55, di mana nilai ekspor Indonesia sepanjang tahun 2018 telah menembus angka US$ 158,9 juta. Perolehan tersebut terhitung naik 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai ekspor sebesar US$158,5 juta.
Total perdagangan Indonesia-Chile pada 2018 tercatat telah mencapai US$274 juta. Sementara pada periode Januari-Maret 2019 total perdagangan kedua negara mencapai US$ 56,1 juta dengan.
Neraca perdagangan antara Indonesia dan Chile pada periode Januari-Maret 2019 menunjukkan surplus bagi Indonesia. Di mana, nilai ekspor Indonesia tercatat mencapai US$34,9 juta, sementara nilai impor dari Chilemenunjukkan nilai US$21,2 juta.
Produk ekspor utama Indonesia ke Chile adalah alas kaki, pupuk, mobil, surfaktan organik, rumput laut, bit gula, dan tebu. Sedangkan, produk utama Chile yang diekspor ke Indonesia adalah buah anggur, tembaga, bubur kayu kimia, biji besi, lemak, dan minyak. Serta fraksi dari ikan atau mamalia laut. (Zsazya Senorita)