c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 Juni 2019

14:38 WIB

Harga Rumah Subsidi Jawa-Sumatra Dibatasi Rp140 Juta

Batas maksimal harga untuk rumah subsidi berbeda-beda berdasarkan wilayahnya

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Harga Rumah Subsidi Jawa-Sumatra Dibatasi Rp140 Juta
Harga Rumah Subsidi Jawa-Sumatra Dibatasi Rp140 Juta
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Bojong Gede, Kabubaten Bogor, Jawa Barat. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan harga rumah subsidi yang bisa diperoleh melalui kredit pemilikan rumah (KPR) untuk tahun ini dan tahun depan. Khusus untuk kawasan Jawa dan Sumatra, terkecuali Jabodetabek, harga rumah subsidi yang bisa dibiayai KPR dibatasi di angka Rp140 juta. Batasan harga rumah Jawa dan Sumatra kemudian dinaikkan menjadi Rp150,5 juta untuk tahun 2020.

Batasan harga yang ditetapkan di Jawa dan Sumatra tidak berlaku nasional. Pasalnya, PUPR menetapkan lima kawasan harga untuk rumah subsidi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Agar sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau,” ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (24/6).

Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini memang menggunakan skema KPR untuk membeli hunian. Berdasarkan hasil Survei Properti Residensial yang diterbitkan Bank Indonesia, pada kuartal I-2019, sebanyak 74,16% masyarakat yang membeli hunian melakukan skema pembiayaan KPR.

Penetapan harga hunian subsidi tertinggi untuk tahun 2019 dan 2020 tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Di mana dalam peraturan yang ditandatangani pada 18 Juni tersebut, harga rumah tapak subsidi dibagi menjadi 5 kawasan.

Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Sementara untuk wilayah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga rumah subsidi tertinggi pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp153 juta Lalu untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp164,5 juta.

Lalu Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas harga maksimal hunian subsidi sebesar Rp146 juta untuk tahun 2019. Kemudian untuk depan sebesar Rp156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp158 juta. Kemudian untuk tahun 2020 sebesar Rp168 juta.

Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp212 juta. Sementara untuk tahun 2020 sebesar Rp219 juta.  

Untuk tahun ini sendiri, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR mematok anggaran Rp7,1 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sampai tanggal 23 April 2019, dana yang telah dikucurkan mencapai Rp3,3 triliun.

PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP sejak 2010 tercatat sudah menyalurkan dana Rp35,76 triliun untuk 566.744 unit rumah untuk  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) per 14 Desember 2018.

Selain penetapan harga maksimal rumah subsidi, keputusan menteri juga merumuskan tiga butir keputusan lainnya. Di mana rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 dinyatakan pula tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Tentunya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Teodora Nirmala Fau)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar