c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 November 2024

14:28 WIB

Erick Thohir Pastikan Upaya Penyehatan Indofarma Terus Dilakukan

Bersih-bersih BUMN akan terus dilakukan, terutama bila ada temuan pelanggaran. Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan baik

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Erick Thohir Pastikan Upaya Penyehatan Indofarma Terus Dilakukan</p>
<p>Erick Thohir Pastikan Upaya Penyehatan Indofarma Terus Dilakukan</p>

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat konferensi media di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Antara/ Maria Cicilia Galuh

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan upaya penyehatan PT Indofarma Tbk terus dilakukan. Meski tujuan awalnya menjadikan korporasi tersebut fokus di bidang herbal.

Erick mengatakan, tidak pernah pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan di lingkungan kementeriannya. Oleh karena itu, menurut dia, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (1/11), hal yang terpenting saat ini adalah memperbaiki model bisnisnya dibandingkan dengan meneruskan cita-cita awal.

Potensi obat-obatan herbal Indonesia, kata Erick, tidak kalah dengan India dan China. Menurutnya, saat ini obat-obatan herbal menjadi salah satu alternatif pengobatan di dunia, yang dianggap aman dan berkelanjutan.

"Sayangnya ya, kembali lagi ke good corporate governance-nya, kalau dilanggar, ya, enggak jadi kenyataan. Jadi sekarang di Indofarma, kita kembali ke langkah awal sebenarnya, menyehatkan," ujar Erick.

Erick menyampaikan bersih-bersih BUMN akan terus dilakukan, terutama bila ada temuan pelanggaran. Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan baik.

"Komitmen kita good corporate governance, bersih-bersih dan juga program berkelanjutan. Kita terus jaga itu," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, AP sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.

AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Untuk mencapai target perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).

Pada Rabu (30/10), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

"Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Rabu.

Syarief menjelaskan, tersangka BPE menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023. Ia diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

"Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan," katanya.

Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. "Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," tuturnya.

Kerugian Negara
Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI. "Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," cetusnya.

Staf Khusus III Menteri Badan Urusan Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP sebagai tersangka atas manipulasi laporan keuangan (fraud) perusahaan merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN.

"Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN yang terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ujar Arya.

Dia menyampaikan, terbukanya kasus korupsi di lingkungan BUMN bukanlah yang pertama kalinya. Kementerian BUMN selalu berkomitmen untuk memberantas para pelaku penyelewengan laporan keuangan.

Arya menyebutkan pihaknya selalu bekerja untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan agar transformasi BUMN benar-benar terwujud. "Ini bukan yang pertama kali BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan oleh Pak Erick di BUMN-BUMN lain," tuturnya.

Terkait dengan penetapan AP sebagai tersangka yang melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan, Arya menyebut, hal ini merupakan tindak lanjut dari apa yang dilaporkan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih lanjut, hasil laporan dari BPK ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

"Ya ini bagian dari apa yang kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma, setelah ada pergantian manajemen, kita lakukan audit dan kita temukan yang seperti itu," ucap Arya.

BPK sendiri telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung. BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan, PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar. Kemudian, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus. Selain itu,penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar