08 Desember 2020
19:15 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat menyetujui pengesahan protokol pertama untuk mengubah kerja sama ekonomi komprehensif ASEAN-Jepang atau AJ-CEP melalui Peraturan Presiden.
Pimpinan Komisi VI DPR Mohamad Haekal juga meminta Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan kementerian lain untuk meningkatkan kapasitas SDM Indonesia sehingga dapat berkompetisi dengan negara lain di tengah penerapan persetujuan ini.
"Komisi VI DPR meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kompetensi dan penguatan produk UMKM Indonesia sehingga mampu bersaing di pasar global," katanya dalam Raker di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).
Sebagai informasi, persetujuan AJ-CEP sebagai payung hukum utama Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dengan Jepang ditandatangani pada 24 April 2019. Sementara, Indonesia telah meratifikasi melalui Perpres 50/2009.
Nantinya, Komisi VI juga meminta Kemendag untuk menyampaikan rencana aksi tindak lanjut dari Perpres tentang pengesahan AJ-CEP. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai, ratifikasi melalui Perpres akan mempercepat implementasi perjanjian tersebut.
"Tidak perlu kita merevisi UU, lebih baik ratifikasi dengan perpres saja sehingga pada akhir 2020 ini kebijakannya bisa terealisasi segera," katanya.
Dalam rapat tersebut, Mendag Agus Suparmanto mengatakan, protokol pertama untuk mengubah AJ-CEP telah ditandatangani pada 24 April 2019. Perubahan ini untuk menambah tiga bab terkait perdagangan jasa, Pergerakan Orang Perseorangan atau MNP, serta investasi.
"Sebelumnya, perjanjian AJ-CEP hanya mencakup isu perdagangan barang saja," ujarnya.
Mendag menjelaskan, penambahan bab terkait perdagangan jasa dapat dimaksimalkan oleh Indonesia untuk mengekspor tenaga kerja. Misalnya, Indonesia dapat mengirim lebih banyak tenaga perawat untuk bekerja di Negeri Sakura.
Apalagi, saat ini jumlah penduduk usia tua di Jepang mendominasi dibandingkan penduduk usia muda, sehingga kebutuhan perawat meningkat. Namun, pemerintah akan terlebih dahulu meningkatkan kompetensi SDM terkait, hal ini sejalan dengan program presiden.
"Nanti kita koordinasi dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas SDM. Kemudian kita juga akan siapkan solusi mengenai hambatan komunikasi, termasuk bahasa. Jadi, permintaan dari Jepang akan cukup bagus," ucapnya.
Pemerintah terus berupaya menarik masuk investasi dari Jepang untuk sektor manufaktur dan jasa. Agus optimistis, sejalan dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif, implementasi amandemen AJ-CEP akan membuat investasi dari Jepang bertumbuh 3-5% hingga 2024.
Sementara itu, selama ini, pemanfaatan AJ-CEP juga dalam perdagangan barang terus mengalami peningkatan.
Terlihat dari Surat Keterangan Asal atau SKA dengan formulir AJ-CEP pada 2019 mencapai 14.282 lembar SKA dengan nilai ekspor US$1,62 miliar. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan pada 2018 dengan 11.129 lembar SKA senilai ekspor US$753,85 juta.
Kesepakatan Lain
Saat bersamaan juga, Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah menyepakati perjanjian perdagangan bilateral dengan Mozambik atau IM-PTA dapat disahkan dengan mekanisme yang sama melalui peraturan presiden.
Khusus dengan Mozambik, Kemendag diminta untuk memanfaatkan perjanjian dagang yang ada untuk mengekspansi pasar ekspor non-tradisional menuju Benua Afrika. Apalagi, IM-PTA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara di Benua Hitam.
Karenanya Mendag Agus bertekad menjadikan Mozambik akan dioptimalkan menjadi gerbang dalam penetrasi pasar ekspor non-tradisional di Afrika lainnya, seperti Mauritius dan Tunisia.
"Kita lihat pasar lain Tunisia dan Mauritius, kita akan ekspansi ITPC ke sana. Ini sebagai perpanjangan tangan kita yang saat ini sudah memiliki ITPC di 46 lokasi di 31 negara. Mereka harus jadi agen pemasar produk Indonesia khususnya untuk meraih pasar dari hasil perjanjian dagang tersebut," kata Mendag. (Khairul Kahfi)