10 Agustus 2020
20:41 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) untuk memperkuat integrasi data perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara DJP dan Telkom dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.
Ia menyebutkan, pengembangan integrasi data perpajakan lewat kerja sama keduanya dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif.
“Seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligence yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/8).
Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasisi teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu, keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga disebut mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari.
Oleh karena itu, DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.
Bagi DJP sendiri, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak. Serta, data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.
Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian, kerja sama itu disebut meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Program integrasi data perpajakan ini merupakan contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgen di tengah situasi pandemi covid-19, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak.
Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan dan akuntabilitas perpajakan.
“Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan,” ujar Ririek.
Dia berharap, ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh manfaat berupa penurunan cost of compliance, baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.
Sebagai informasi, realisasi pelaporan SPT tahunan pada 1 Mei 2020 mencapai 10,97 juta. Dengan perkiraan jumlah WP wajib SPT tahun 2020 mencapai 19 juta, maka rasio kepatuhan sebesar 57,73%.
Dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi pelaporan surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan wajib pajak orang pribadi per 1 April 2019 malam tercatat 61,7%. Realisasi pelaporan SPT Orang Pribadi tahun ini menurun dibandingkan pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi tahun 2018 yang mencapai 63,9%. (Rheza Alfian)