c

Selamat

Minggu, 5 Mei 2024

EKONOMI

11 Mei 2020

12:49 WIB

CIPS: Hambatan Perdagangan Lambungkan Harga Pangan

Terbatasnya produksi dalam negeri membuat Indonesia membutuhkan impor pangan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

CIPS: Hambatan Perdagangan Lambungkan Harga Pangan
CIPS: Hambatan Perdagangan Lambungkan Harga Pangan
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020). Menurut sejumlah pedagang sejak merebaknya kasus virus Corona beberapa waktu lalu membuat harga bawang putih asal China melonjak menjadi Rp33 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp22 ribu per kilogram. ANTARAFOTO/Anis Efizudin

JAKARTA – Pandemi covid-19 menyebabkan disrupsi pada perekonomian. Berbagai kebijakan untuk membatasi penularan covid-19 membuat aktivitas produksi dan distribusi melambat. Sebagian masyarakat pun kehilangan mata pencaharian dan daya beli melemah. Diperlukan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan hambatan pada perdagangan pangan, agar harga terjangkau.

“Untuk memastikan masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan masyarakat prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah,” terang Ira Aprilianti, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), melalui siaran pers, Senin (11/5).

Ia menilai, kebijakan perdagangan pangan Indonesia selama ini cukup proteksionis dan kurang terbuka. Terdapat hambatan tarif dan non-tarif, seperti pengenaan pajak, adanya sistem kuota, ketentuan pengemasan, regulasi yang panjang dan tidak sederhana dan pada beberapa komoditas. Juga, adanya monopoli karena impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Padahal, menghilangkan hambatan pada perdagangan pangan sangat penting untuk memastikan tercapainya ketahanan pangan, tidak hanya selama pandemi covid-19.

Sebagai informasi, terbatasnya produksi dalam negeri membuat Indonesia memerlukan impor pangan. Pada 2018, sebanyak 95% pasokan bawang putih Indonesia diperoleh dari luar neger, khususnya China. Juga, 24% daging sapi dan 55% gula juga didatangkan dari luar negeri.

Peneliti CIPS lainnya, Felippa Ann Amanta mengatakan, kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan sudah terjadi di Indonesia sebelum adanya pandemi covid-19, seperti beras, bawang putih, bawang bombay dan gula.

Terlambat keluarnya rekomendasi impor dari pemerintah dan adanya kewajiban untuk memenuhi persyaratan seperti Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI), bagi pihak swasta menyebabkan proses pengajuan impor memakan waktu yang tidak sedikit.

“Akibatnya, harga-harga komoditas pangan menjadi semakin tidak terjangkau,” ujarnya.

Pandemi covid-19, lanjutnya, membawa dampak bagi ketahanan pangan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi ini menyebabkan banyak negara memberlakukan kebijakan yang berpotensi menyebabkan gangguan pada produksi dan rantai pasok pangan.

“Sangat penting bagi Indonesia untuk memastikan ketahanan pangan di dalam negeri, salah satunya dengan menghilangkan hambatan pada perdagangannya,” serunya.

Tiga Skenario
CIPS menganalisis tiga skenario terkait implementasi hambatan pada perdagangan pangan yang memengaruhi harga pangan Indonesia. Skenario pertama adalah business-as-usual (BAU) yang mengasumsikan tidak adanya perubahan hambatan tarif dan non-tarif oleh Indonesia dan mitra perdagangannya.

Dalam skenario kedua, mitra perdagangan pangan Indonesia, seperti India, memberlakukan hambatan ekspor, dan kebijakan perdagangan Indonesia tetap sama. Sementara itu pada skenario ketiga, Indonesia melonggarkan hambatan perdagangannya dengan menghapuskan hambatan tarif dan non-tarif.

Felippa menjelaskan pada skenario pertama, Indonesia memberlakukan baik hambatan tarif maupun non-tarif untuk impor pangan. Hambatan tarif menambahkan tarif impor rata-rata untuk produk pangan sebesar 6,39% pada tahun 2018. Sementara untuk hambatan non-tarif menyebabkan adanya tarif sebesar 41% pada kegiatan-kegiatan penambah nilai di seluruh rangkaian rantai pasokan.

Pihak swasta, dilanjutkan Ira, harus mengantongi kuota dan SPI melalui sistem perizinan impor non-otomatis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Jumlah kuota diatur melalui rapat koordinasi antara lima kementerian dan badan pemerintah yang berbeda dan juga berdasarkan data dan stok produksi yang sering dianggap tidak akurat.

Berdasarkan hitungan CIPS, tanpa adanya penghapusan hambatan perdagangan, impor pertanian Indonesia diestimasi akan turun sebesar 17,11%.

Sementara itu, ekspor pertanian bisa jatuh hingga 42,45%. Angka ini diperkuat oleh adanya penurunan penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian sebesar 4,87% karena kematian, kerentanan terpapar virus, pembatasan pergerakan atau mobilitas misalnya akibat PSBB, dan merawat anggota keluarga yang terpapar virus.

“Jika skenario ini diteruskan, Indonesia tidak akan bisa memitigasi dampak negatif covid-19 di tahun 2020 ini. Penurunan, baik pada pasokan domestik dan impor, dapat berakibat pada kemungkinan kelangkaan pasokan pangan,” ungkap Ira.

Sementara itu, skenario kedua mengasumsikan negara-negara lain akan membatasi ekspor di saat kebijakan perdagangan Indonesia tetap sama. Skenario ini merupakan refleksi tren belakangan ini, seperti India yang menutup pelabuhan-pelabuhannya akibat lockdown.

Sebelum lockdown, Indonesia telah menegosiasikan perjanjian informal untuk mengimpor 200.000 ton daging kerbau dari India dan juga untuk menaikkan jumlah impor gula, sebagai balasan untuk ekspor minyak sawit Indonesia. Berdasarkan perjanjian tersebut, Bulog berencana untuk mengimpor 5.000 ton daging kerbau India sebelum Ramadan, akan tetapi sekarang terkendala oleh kebijakan lockdown India.

“Skenario ini menunjukkan Indonesia akan menghadapi kesulitan untuk mencari sumber untuk komoditas kunci dari mitra-mitra dagangnya karena aksi unilateral mereka. Skenario ini juga menunjukkan Indonesia tidak dapat segera mengubah ke alternatif negara lain yang ada karena proses perizinan yang tidak fleksibel,” cetusnya.

Perum Bulog Bengkulu mengaku kehabisan stok daging kerbau beku akibat lockdown India. Kepala Bulog Bengkulu, Defrizal mengatakan kekurangan stok daging beku tak hanya terjadi di provinsi tersebut, namun juga secara nasional.

“Untuk stok daging beku yang sebelumnya masih tersedia di Bulog, saat ini sudah habis. Jadi untuk menghadapi lebaran tidak akan ada daging beku di Bulog,” lanjut Defrizal, dilansir dari Antara, Sabtu (9/5).

Secara umum, Felippa menjelaskan, kebijakan impor pemerintah yang tak fleksibel menyebabkan penggantian mitra dagang tak mudah dilakukan. Pasalnya, untuk mengimpor suatu komoditas, importir perlu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pertanian, SPI dari Kementerian Perdagangan, dan sistem kuota.

SPI harus mencantumkan detail tentang negara asal (Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

“Artinya mengubah negara membutuhkan pengajuan permohonan perubahan persetujuan impor,” imbuh Felippa.

Saat negara tujuan impor menutup ekspor mereka, kerumitan perizinan impor Indonesia akan menyebabkan kelangkaan di pasar domestik Indonesia karena importir tidak bisa dengan fleksibel berganti negara pengekspor atau mengambil keuntungan dari fluktuasi harga dunia untuk membeli harga lebih rendah.

Skenario ketiga adalah pertimbangan untuk menghapus sebagian dari hambatan perdagangannya di sektor pangan dan pertanian, seperti tarif, larangan kuantitatif, dan sistem perizinan impor non-otomatis untuk komoditas-komoditas pangan utama.

Jika tarif dihapus, harga impor komoditas pertanian tetap akan meningkat, tetapi hanya sebesar 0,65%, lebih kecil jika dibandingkan dengan 1,21% di bawah skenario pertama. Skenario ini juga memperkirakan kenaikan harga pangan sebesar 1% mengurangi konsumsi sebesar 0,68% di negara dengan pendapatan menengah seperti Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Felippa, eliminasi tarif bisa meningkatkan konsumsi rumah lebih tinggi sebesar 0,38% kalau dibandingkan konsumsi dalam skenario pertama. Langkah pemerintah yang menghapuskan persyaratan RIPH dan SPI untuk impor bawang putih dan bawang bombay pada Maret 2020 patut diapresiasi. Setelah masuknya komoditas impor, harga bawang putih turun signifikan dari Rp55.200 per kilogram di bulan Februari menjadi Rp40.650 per kilogram pada 23 April 2020. Penurunan harga sebesar 35,8% dapat berlangsung dalam 10 minggu.

Felippa menyatakan, berdasarkan ketiga skenario tersebut, Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengeliminasi tarif impor pangan untuk memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Strategi ini telah dilakukan oleh beberapa negara, seperti Cina, El Salvador, Kosta Rika, Mauritania, dan Maroko (International Trade Center, 2020). Selain itu, Kementerian Perdagangan sebaiknya menghapus SPI dan persyaratan kuota untuk komoditas pokok seperti daging sapi dan gula. Importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) sebaiknya diizinkan untuk bertindak secepatnya.

Ira menyatakan, implementasi sistem perizinan otomatis dapat mempercepat proses impor dan mengizinkan importir untuk mendapatkan komoditas pangan segera dalam rangka antisipasi kenaikan harga dunia. Meskipun demikian, prosedur karantina dan prosedur sanitari lainnya tetap harus dijalankan untuk memastikan kualitas pangan impor yang masuk ke dalam negeri.

“Pemerintah juga perlu memaksimalkan diplomasi ekonomi untuk memastikan negara-negara pengekspor tetap membuka perdagangan mereka. Pada deklarasi baru-baru ini, Indonesia bersama dengan 12 negara lainnya termasuk Singapura, Kanada, dan Korea Selatan telah setuju untuk tetap membuka rantai pasokan. Termasuk di dalamnya untuk pangan dan produk pertanian,” tandasnya.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertanian, perlu memberikan dukungan ekstra untuk menjaga rantai pasokan pertanian tetap berjalan dengan menyediakan upaya proteksi kesehatan di pelabuhan, kantor bea dan cukai, karantina, fasilitas pemrosesan dan fasilitas penyimpanan dengan pendingin.

Fasilitas-fasilitas tersebut harus dilengkapi dengan upaya perlindungan yang memadai seperti masker dan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizers untuk melindungi para pekerja. Hal tersebut akan memastikan aliran pangan dan pertanian akan terus berjalan sebaik mungkin tanpa membahayakan para pekerja yang mendukung rantai pasokan penting ini. (Fin Harini)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar