c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

18 April 2020

17:17 WIB

Beleid Baru Kemendag Dorong Eksportir Gunakan Kapal Nasional

Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt)

Beleid Baru Kemendag Dorong Eksportir Gunakan Kapal Nasional
Beleid Baru Kemendag Dorong Eksportir Gunakan Kapal Nasional
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara nasional tahun 2020 dapat menembus angka 550 juta ton. ANTARAFOTO/Nova Wahyudi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan peraturan yang mewajibkan eksportir batu bara dan CPO, importir beras, serta barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Dalam beleid terbaru soal angkutan nasional ini, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 juga menegaskan keharusan menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor impor.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers yang diterima Sabtu (18/4).

Sebelumnya, ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuturkan pemberlakuan secara efektif saat ini terbatas pada asuransi nasional, sedangkan angkutan laut akan dilakukan pada 1 Mei 2020.

Penetapan kebijakan tersebut tidak menutup ruang bagi perusahaan asing, khususnya yang bergerak di bidang angkutan laut untuk berperan serta dalam kegiatan ekspor-impor. Hal tersebut mengingat penggunaan angkutan laut nasional dilakukan dengan kapasitas maksimal 15.000 dwt.

“Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ucap Mendag Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan perusahaan angkutan laut nasional yang membawa muatan sampai dengan 15.000 dwt wajib melengkapi data penggunaan kepada Kemendag melalui Inatrade sebelum berlabuh di Indonesia.

Lebih lanjut, Wisnu menegaskan seluruh eksportir maupun importir juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ataupun Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk penyempurnaan data logistik.

Baca Juga:

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu mewajibkan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor maupun impor komoditas tertentu.

Lewat aturan ini, semua kegiatan ekspor CPO dan batu bara, serta untuk impor beras wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih. Aturan ini juga memaksa agar komoditas yang diekspor maupun impor diasuransikan menggunakan perusahaan asuransi nasional.

Namun, protes disuarakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). Pasalnya, kapasitas kapal berbendera Merah Putih masih belum cukup untuk mengangkut semua batu bara dan CPO.

Demi memberi waktu yang lebih panjang bagi industri perkapalan menyiapkan diri, pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor maupun impor komoditas ditunda selama dua tahun sejak aturan yang memuat kewajiban tersebut diberlakukan.

Sedianya, aturan beyond cabotage ini mulai berlaku enam bulan sejak ditetapkan, tepatnya pada April 2018 (Yoseph Krishna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar