26 November 2020
11:18 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kini tengah memulai operasional pengelolaan dana yang dialihkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Dilansir dari Antara, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada peserta yang pensiun sejak Mei 2019, berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS yang masih aktif, dana yang dialihkan eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
"Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai skema yang efisien dan efektif," ujar Eko, Kamis (26/11).
Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut, dan nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.
"PNS pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS pensiun," kata Eko.
Eko menambahkan, BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Sementara itu, Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu Agung Yulianta mengatakan, Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan simpanan Tapera bagi peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," ujar Agung.
BP Tapera baru-baru ini menggelar sosialisasi program Tapera dan persiapan pengembalian dana Taperum PNS pensiun kepada pemberi kerja PNS seluruh Indonesia yang diikuti oleh 81 kementerian/lembaga secara virtual.
Dalam sosialisasinya, BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS pensiun atau ahli waris melalui portal Taperum PNS pensiun. (Nadia Kurnia)