19 November 2020
20:58 WIB
BELANDA - Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengunjungi Belanda untuk menjalani serangkaian agenda berkaitan promosi investasi pasca pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bahlil dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan empat Chief Executive Officers atau CEO perusahaan multinasional atau korporasi global yang bergerak di beberapa sektor industri.
Kunjungan Kepala BKPM juga ditujukan untuk memenuhi undangan KBRI di Den Haag dan Kadin Indonesia dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha di Belanda. Terutama bagi investor yang serius untuk mengembangkan usahanya di Tanah Air.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Ikmal Lukman, yang turut dalam delegasi kunjungan, menyampaikan bahwa Kepala BKPM diagendakan melakukan pertemuan dengan Verstegen, FrieslandCampina, Infineon, dan Wavin B.V.
“Verstegen bergerak di industri pala dunia, mereka ingin membangun (pabrik) pengolahan. Lalu, ada Susu Bendera FrieslandCampina, Wavin peruhaaan pipa, dan Infineon sebagai pemain semikonduktor terbesar dunia yang berbasis di Jerman," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (19/11).
Ia melanjutkan, kunjungan ini dilakukan untuk melihat keseriusan beberapa perusahaan Eropa tersebut. Selain peningkatan jumlah aliran investasi yang masuk, BKPM juga memperhatikan diversifikasi asal investasi.
Ikmal menambahkan perusahaan-perusahaan global ini sangat antusias berjumpa dengan BKPM menyusul pengesahan UU Cipta Kerja ini. Meski di tengah tantangan akibat pandemi covid-19, daya tarik investasi di Indonesia tetap menjanjikan.
“Ada yang ingin segera masuk ke Indonesia. Ada juga yang sudah masuk dan ingin melakukan peningkatan produksi dan perluasan pabrik," katanya.
Pihaknya akan terus mendengar dan menampung harapan para investor ini. Ia meyakini, beragam tanggapan tersebut menjadi sentimen positif bagi investasi dan cipta kerja di tengah pandemi yang saat ini masih melanda Indonesia.
BKPM mencatat, performa investasi Belanda ke Nusantara sejak 2015 hingga September 2020, Belanda menempati peringkat ke-6 investasi dengan nilai total US$8,8 Miliar. Dalam periode itu, Belanda merupakan negara Eropa pertama dalam peringkat 10 besar investasi di Indonesia.
Berdasarkan sektor, minat investasi Belanda di Indonesia tercatat pada sektor Listrik, Gas, dan Air (35,1%); Transportasi Gudang dan Telekomunikasi (22,5%); Pertambangan (17,3%); Industri Kimia dan Farmasi (6,5%); Industri Makanan (4,7%) serta sektor lainnya (13,8%).
Baca Juga:
Percepat Birokrasi
Di tempat terpisah, Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research M Rifki Fadilah menilai, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mempercepat birokrasi perizinan usaha dan investasi.
UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan dalam penilaian kemudahan berbisnis atau EoDB Indonesia.
"Yaitu, persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," katanya dikutip Antara, Senin (16/11).
Sementara, ia juga menilai, beleid dapat meminimalisasi terjadinya praktik korupsi kelembagaan di sektor manufaktur, karena berkurangnya biaya transaksi pada perizinan usaha dan investasi.
Secara teori, korupsi kelembagaan adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya.
Korupsi semacam ini berpotensi untuk menyalahgunakan wewenang dan aturan di badan pemerintahan, yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang dan pengaruh.
"Dengan demikian, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan atau transaction cost karena adanya korupsi kelembagaan yang terjadi pada pihak-pihak tertentu," katanya. (Khairul Kahfi)