c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

01 Maret 2021

17:00 WIB

Apkasindo Apresiasi PP Ciptaker Akomodasi Petani Sawit di Kawasan Hutan

PP Ciptaker berikan kepastian hukum untuk petani sawit

Editor:

Apkasindo Apresiasi PP Ciptaker Akomodasi Petani Sawit di Kawasan Hutan
Apkasindo Apresiasi PP Ciptaker Akomodasi Petani Sawit di Kawasan Hutan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) memperkirakan nilai ekspor kelapa sawit nasional tahun 2020 yang berada di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak mengalami perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 20,5 miliar dolar AS atau dengan volume 29,11 juta ton. ANTARAFOTO/Wahdi Septiawan

JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodasi permasalahan yang selama ini mendera petani sawit nasional. Khususnya, petani sawit yang tergolong menggunakan kawasan hutan.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, hal itu terwujud lewat penyusunan PP UU Ciptaker Bidang Kehutanan, lewat penerbitan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan dan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

Setidaknya, pemerintah dalam PP 24/2021 mengidentifikasi, terdapat perkebunan kelapa sawit sekitar 3,3 juta hektare yang belum mendapatkan kepastian hukum. Namun, sekitar 2,78 juta hektare lahan sawit yang tergolomg masuk dalam kawasan hutan.

"Bahkan dalam penjelasan PP 24/2021 menegaskan dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan dikenakan sanksi administratif," katanya dalam konpers virtual 'Sikap DPP Apkasindo tentang PP Omnibus Law', Jakarta, Senin (1/3).

Jadi, lanjutnya, petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum UU Cipta Kerja terbit tidak perlu merasa khawatir atas upaya kriminalisasi atau pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Sementara itu, pengakuan objek perkebunan dalam PP 23/2021 selaras dengan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan lahan sawit dalam kawasan hutan. Komitmen tersebut berbentuk kegiatan Penataan Kawasan Hutan.

"Dengan adanya pengakuan tersebut, maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan Garapan atau tidak, dapat diakhiri," ujarnya.

Lalu, Apkasindo juga mengapresiasi penyelesaian lahan petani sawit dalam kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dengan luas lahan maksimal 5 ha yang diberikan kepada perorangan, bukan per kepala keluarga. Pada mekanisme penyelesaiannya, petani sawit tidak dikenakan denda administrasi, sebagaimana diatur pada PP 24/2021 pasal 41.

Para petani sawit pun diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan diakui kepemilikan lahannya dengan melampirkan bukti penguasaan tanah; surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat; atau surat pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan termasuk di dalamnya pengelolaan Hutan Bersama masyarakat.

Gulat berharap, mekanisme ini dapat menyelamatkan banyak petani sawit binaan Apkasindo, yang terjebak di dalam kawasan hutan yang akan mengikuti program presiden yakni program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.

"Yang mana saat ini mereka terkejut dengan status lahan mereka dinyatakan dalam kawasan hutan. Padahal kenyataannya di daerah, mereka sudah menjadi pusat ekonomi dengan roda pemerintahan desa, lengkap dengan segala fasilitas umum dan sosialnya," katanya.

Butuh Penguatan
Meski demikian, Gulat menilai, kebijakan yang sudah ada baru mengakomodasi sebagian kebutuhan petani sawit di hutan. Misalnya, pada mekanisme 5 ha dan 5 tahun, tercantum syarat penguasaan minimal 20 tahun sebagai syarat lahan tersebut akan dilepaskan dari kawasan hutan untuk penguasaan di atas 20 tahun atau mengikuti perhutanan sosial untuk penguasaan di bawah 20 tahun. 

Apkasindo, jelasnya, tidak tepat mencantumkan syarat penguasaan minimal 20 tahun agar kebun sawit yang berada di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dapat dikeluarkan dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

"Sebab syarat penguasaan 20 tahun baru relevan digunakan, apabila tidak dapat ditemukan bukti-bukti penguasaan tanah, misalnya Girik, Letter C, Sertipikat Hak Atas Tanah, verklaring, dan lainnya," tegasnya.

Dengan demikian, apabila penguasaan tanah tersebut dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah, maka syarat 20 tahun dapat dikesampingkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, ada juga formulasi penghitungan denda administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan masih dinilai masih terlampau memberatkan. Denda administratif mestinya dihitung lewat keuntungan bersih menilik kondisi petani, bukan berdasarkan rumus semata.

Hal ini berkesinambungan, terangnya, dengan kondisi budidaya sawit nasional dan infrastruktur petani masih jauh dari ideal. Khusus petani sawit, sebaiknya menggunakan perhitungan denda flat jumlahnya diusulkan sebesar Rp1 juta/ha dan tidak menggunakan faktor pengali lainnya.

"Jika tetap dipaksakan menggunakan rumus, maka dapat dipastikan tidak lebih dari 10% petani dalam kawasan hutan akan mampu membayar denda tersebut," ujarnya.

Ke depan, Apkasindo meminta pemerintah menyediakan peraturan lanjutan yang lebih akomodatif menjaga keberlangsungan produksi komoditas kelapa sawit. Gulat mendorong agar Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian, segera melakukan sinkronisasi penerbitan regulasi turunan terkait.

"Karena saya pikir Menteri LHK dan Mentan pasti menginginkan agar petani (sawit) bisa berperan dalam ekonomi nasional, karena faktanya sawit masih jadi penyelamat ekonomi nasional," jabarnya.

Dampak Negatif
Gulat juga prediksi potensi penurunan produktivitas kelapa sawit nasional pasca pengesahan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang kehutanan. Hasilnya, bakal mengganggu program energi baru terbarukan atau EBT yang dicanangkan pemerintah.

Sejauh ini beleid yang ada bakal berpotensi mengganggu rantai pasok sawit nasional sebanyak 8,006 juta ton CPO petani di kawasan hutan selama setahun. Jumlah tersebut berasal dari rerata produksi rendemen tandan buah segar di kisaran 20% dikali luas kebun kelapa sawit di kawasan hutan sekitar 2,78 juta hektare.

Hal yang sama juga bisa merecoki capaian PSR atau replanting dalam Program Strategis Nasional. Petani yang terjebak di dalam kawasan hutan dipastikan tidak akan bisa mewujudkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan atau ISPO sebagaimana tertuang dalam Inpres RAN Kelapa Sawit

"Munculnya pengangguran baru karena matinya aktivitas perkebunan sawit rakyat, khususnya mereka yang terjebak dalam Kawasan hutan, urbanisasi penduduk dari desa perkebunan sawit ke perkotaan mencari pekerjaan, hingga hadirnya kegaduhan, kerawanan sosial dan ekonomi," tegasnya. (Khairul Kahfi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar