03 Desember 2020
11:04 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – PT Akulaku Silvrr Indonesia berkolaborasi dengan PT Equity Life Indonesia menawarkan asuransi ProCovid Plus yang memberikan perlindungan terhadap risiko kematian yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan, serta kompensasi biaya rumah sakit yang diakibatkan oleh covid-19.
Direktur PT Akulaku Silvrr Indonesia Herryson mengungkapkan kerja sama tersebut diperlukan untuk memudahkan akses masyarakat yang ingin mendapatkan asuransi perlindungan terhadap dampak dari pandemi covid-19.
Ia menyebutkan, kerja sama berangkat dari kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses asuransi perlindungan terkait covid-19.
"Oleh karenanya, kami memutuskan untuk berkolaborasi menghadirkan asuransi ProCovid Plus supaya masyarakat yang ingin memiliki perlindungan ekstra terhadap dampak covid-19 bisa dengan mudah mengaksesnya melalui aplikasi Akulaku," ujar Herryson di Jakarta, Kamis (3/12), dilansir dari Antara.
Herryson menambahkan, untuk mendapatkan produk asuransi ini cukup mudah dan praktis. Masyarakat tinggal masuk ke aplikasi Akulaku, lalu memilih menu AkuAsuransi. Kemudian, memilih ProCovid Plus.
Untuk mendapatkan asuransi ProCovid Plus, konsumen hanya perlu mengisi informasi seperti nama, KTP dan alamat e-mail untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Herryson menyebutkan premi yang berlaku pun relatif terjangkau dan proses klaimnya relatif sederhana.
"Selanjutnya, kami akan selalu berkolaborasi dengan para pelaku industri asuransi untuk menawarkan produk asuransi yang bermanfaat, menawarkan biaya yang terjangkau, dan memberikan perlindungan yang memadai," kata Herryson.
Presiden Direktur Equity Life Indoesia Samuel Setiawan mengatakan, asuransi tersebut tidak hanya memberikan perlindungan risiko dari terinfeksi covid-19, namun juga untuk penyakit lainnya maupun kecelakaan.
“Kami berharap asuransi ProCovid Plus ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas akan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap covid-19. Asuransi ProCovid Plus ini dapat memberikan perlindungan risiko dari penyakit, kecelakaan, dan juga santunan biaya rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi covid-19," ujar Samuel.
Samuel menuturkan, asuransi tersebut dapat memberikan santunan kematian akibat sakit atau kecelakaan, santunan kematian tambahan karena tertular covid-19 hingga Rp15 juta.
"Kami terus mengikuti perkembangan kebutuhan yang ada di masyarakat apalagi pada masa era digital ini. Selain itu, transformasi digital juga merupakan salah satu keharusan yang perlu diadaptasi sehingga perusahaan dapat memberikan solusi perlindungan yang baik untuk masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI mencatat total klaim meninggal dunia yang dibayarkan industri asuransi jiwa hingga kuartal III-2020 mencapai Rp8,80 triliun. Naik 17,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2019 yang tercatat Rp7,49 triliun.
Kepala Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi AAJI Simon Imanto pada pemaparan kinerja AAJI di Jakarta, Jumat (27/11) dikutip dari Antara menyebutkan peningkatan klaim karena pandemi covid-19. Lebih rinci, pada kuartal I-2020, klaim meninggal dunia mencapai Rp2,74 triliun. Kemudian bertambah menjadi Rp2,75 triliun pada kuartal II-2020 dan Rp3,31 triliun di kuartal III-2020.
Klaim kesehatan juga meningkat pada kuartal III-2020, mencapai Rp2,44 triliun atau naik 8,9% dibandingkan kuartal II-2020 sebesar Rp2,24 triliun.
Meski, secara tahunan, total klaim kesehatan justru menurun pada kuartal III-2020 mencapai 7,66 triliun atau turun 6,3% dari kuartal III-2019 mencapai Rp8,18 triliun. Penurunan klaim kesehatan diperkirakan karena ada perubahan perilaku sebagian pemegang polis yang memilih berdiam diri di rumah dan tidak mengunjungi fasilitas medis ketika dalam keadaan sakit. (Fin Harini)