c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Januari 2020

21:00 WIB

AEI Minta Kasus Jiwasraya Diungkap Tuntas

Kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai produk reksadana saham mencapai Rp6,4 triliun dan ditambah kerugian pada investasi langsung ke saham sebesar Rp4 triliun

AEI Minta Kasus Jiwasraya Diungkap Tuntas
AEI Minta Kasus Jiwasraya Diungkap Tuntas
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK berkesimpulan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengumpulan dana dari produk JS Saving Plan, maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana. ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bobby Gafur Umar meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum mengungkap tuntas seluruh oknum pelaku di industri keuangan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero.

Ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (14/1), Bobby mengatakan kasus dugaan korupsi dan permainan investasi saham oleh Jiwasraya telah mengganggu iklim investasi di pasar modal dan dikhawatirkan menghambat investasi bagi emiten yang tidak terlibat.

"Sedikit banyak pasti ada gangguan ke iklim di pasar modal. Tapi perlu diingat, ini hanya segelintir saja (emiten)," kata Bobby.

Bobby mengatakan pemerintah dan penegak hukum harus membuktikan penegakkan hukum yang adil, dengan mengungkap seluruh oknum yang terlibat.

"Pemerintah harus hati-hati tangani kasus ini, harus jelas dan terbuka. Karena kalau tidak, kepercayaan investor ke pasar bisa kabur semua," ujar dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai produk reksadana saham mencapai Rp6,4 triliun dan ditambah kerugian pada investasi langsung ke saham sebesar Rp4 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan terdapat dugaan sementara bahwa ada indikasi "kongkalikong" pemilihan instrumen investasi oleh manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi.

Hasil sementara audit BPK menyebutkan mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah.

Jiwasraya juga, ujar Agung, berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.

"Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya," ujar Agung.

Kasus di Jiwasraya kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa hari ini telah menetapkan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas.

Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari. Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.

Kementerian BUMN memberikan apresiasi menanggapi penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut berarti semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan.

"Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan. Kita hormati,", ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (14/1).

Ia menambahkan, Kementerian BUMN juga akan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi bagiannya.  (Fin Harini)

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar