c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 November 2017

10:59 WIB

Sosialisasi Kemudahanan Perizinan Dinilai Masih Minim

Sosialisasi menjadi hal mendesak dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami jenis-jenis perizinan yang dibutuhkan

 Sosialisasi Kemudahanan Perizinan Dinilai Masih Minim
 Sosialisasi Kemudahanan Perizinan Dinilai Masih Minim
Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Validnews/Faisal.Rachman

JAKARTA - Meski peringkat kemudahan berusaha Indonesia versi Bank Dunia meningkat, persoalan perizinan untuk memulai usaha masih menjadi salah satu kendala besar di Indonesia. Kurangnya sosialisasi yang intensif menjadi faktor utama penghambat.

"Kunci untuk menyelesaikan masalah semacam ini lagi-lagi terkait dengan sosialisasi. Hal ini tidak bisa hanya mengandalkan website dan media sosial saja. Para aparatur sipil negara yang terkait harus turun langsung ke lapangan," kata pemerhati ekonomi dari Indosterling Capital William Henley, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/11)

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi hal mendesak dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami jenis-jenis perizinan yang dibutuhkan. Salah satu contoh, kata dia, bisa dilihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Di sana ada 27 bidang perizinan. Khusus untuk perdagangan saja ada 62 jenis izin usaha.

"Untuk bidang-bidang lain bisa dicek sendiri jika Anda meragukan. Bagaimana dengan daerah lain? Tak berbeda jauh," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Fakta tersebut, menurut William, tentunya akan menjadi kontraproduktif dengan usaha yang sudah dirintis oleh Presiden Jokowi. Secara kebijakan, kata dia, pemerintahan Jokowi melakukan berbagai langkah terkait dengan upaya Ease of Doing Business (EoDB). Di antaranya mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XII pada tahun lalu.

William menilai, untuk indikator memulai usaha ada perbaikan yang seharusnya diketahui publik. Jika sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur dengan memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8—7,8 juta, maka sekarang pelaku usaha hanya perlu melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta.

Izin-izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan. Kemudahan lain yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta.

"Sayangnya sejumlah kendala dan permasalahan masih amat banyak di dalam pelaksanaannya. Satu hal yang paling fundamental adalah perizinan usaha," katanya.

Terpisah, Pengamat ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Stanis Man mengatakan, salah satu solusi mengatasi hambatan perizinan di berbagai daerah adalah sistem mendorong sistem 'Daring' berbasiskan aplikasi.

"Sudah saatnya Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang untuk mengurus perizinan ke kantor yang selama ini banyak menyita waktu," katanya di Kupang seperti dikutip Antara.

Ketua Program Studi PascaSarjana Magister Manajemen Unwira Kupang ini menuturkan, masalah layanan perizinan yang cepat dan murah dan mudah masih dominan menjadi faktor penghambat minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Timur.

Paket-paket kebijakan pemerintah pusat yang sudah diterbitkan diakuinya telah berdampak positif terutama terhadap perbaikan iklim investasi. Meskipun tidak secara signifikan nampak, ada banyak investor kecil, menengah hingga yang besar telah dan akan menanamkan modalnya di daerah-daerah.

"Kita sudah sampai pada paket ke-16 diluncurkan, isinya mulai dari bagaimana memberi kemudahan memulai usaha terutama bagi investor dalam berbagai jenis usaha," katanya.

Satgas
Baru-baru ini pemerintah sedang menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai kemudahan berusaha.

"Beberapa Kementerian Lembaga dikumpulkan untuk membentuk Satgas Nasional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Satuan Tugas Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian antara lain beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Darmin menjelaskan Satuan Tugas Nasional ini akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung.

Ia mengatakan fungsi dari Satuan Tugas Leading Sector adalah untuk mengawasi proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah dan melaporkan secara reguler kepada Satuan Tugas Nasional.

"Untuk Satgas pendukung, misalnya Kemkumham, dia akan membentuk Satgas di Kementerian yang tugasnya mendukung, kalau perusahaan itu mau membuat nama perusahaan atau membakukan namanya," jelas Darmin.

Selain itu, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Satgas ini tugasnya mencatat bidang tanggung jawab masing-masing, apa saja permintaan izin yang sudah berjalan dan belum selesai. Kalau ada masalah, masing-masing harus mengupayakan supaya selesai," ungkap Darmin.

Ia memastikan seluruh Satuan Tugas ini akan terbentuk dalam pertengahan November 2017 agar seluruh perizinan investasi yang terlalu lama dan belum selesai hingga saat ini dapat segera terselesaikan.

"Jangan lupa banyak investasi yang sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan investasi, tapi belum selesai dan itu banyak sekali. Mungkin ada yang satu hingga empat tahun. Itu nanti diidentifikasi supaya kami selesaikan," ujarnya.

EoDB
Seperti diberitakan Upaya Indonesia mempercepat laju reformasi membuahkan hasil. Laporan terbaru Kelompok Bank Dunia Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs mencatat peringkat kemudahan berusaha Indonesia lompat 19 peringkat, dari posisi 91 menjadi posisi 72 dari 190 negara.

Namun, lompatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia akan semakin sulit diraih di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, semakin banyak negara yang memandang penting peringkat tersebut membuat persaingan berlangsung kian ketat.

"Persaingan dari negara-negara lain untuk berebut meraih peringkat tinggi EoDB semakin sengit. Ke depannya akan lebih sulit dari tiga tahun terakhir," kata Kepala BKPM Tom Lembong seperti dikutip Antara.

Dalam laporan tahunan Doing Business 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia di 2018 secara keseluruhan naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. Sementara itu, pemerintah memiliki target mampu meraih peringkat 40 dalam EODB 2020.

Tom menilai upaya meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia menjadi semakin sulit karena negara-negara lain sudah mulai menyadari pentingnya untuk unggul dalam peringkat tersebut. Mantan Menteri Perdagangan itu mencontohkan India yang sudah mulai berupaya meningkatkan peringkat kemudahan berusahanya.

Hal tersebut ditunjukkan dengan peringkat India yang beberapa tahun sebelumnya buruk, namun kemudian mampu melonjak 30 peringkat dari urutan 130 (2017) menjadi 100 (2018).

"Kami mujur karena Presiden Joko Widodo salah satu kepala negara yang fokus intensif ke EoDB. Ini permulaan yang luar biasa. Yang penting terkait ini sebetulnya adalah teamwork (kerja sama)," ucap Tom.

BKPM juga akan mengadakan sosialisasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar lebih memahami mengenai reformasi perekonomian terkini supaya kemudian mampu meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

Sementara itu, Thom meyakini peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia akan membantu upaya menggalang investasi.

"Peningkatan EoDB akan sangat membantu menggalang PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri). Ini bagian dari pengakuan dunia bahwa Indonesia serius mengenai reformasi perekonomian," katanya. (Faisal Rachman) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar