c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

CATATAN VALID

18 Maret 2025

16:00 WIB

Yuk, Kenali Aturan Terkait PPN PMSE di Indonesia!

Software, streaming, hingga e-book, kini dikenakan pajak berdasarkan PMK No. 81/2024. Siapa yang wajib memungut dan bagaimana mekanismenya?

Penulis: Akbar Ramadhan

Editor: Rikando Somba

<p>Yuk, Kenali Aturan Terkait PPN PMSE di Indonesia!</p>
<p>Yuk, Kenali Aturan Terkait PPN PMSE di Indonesia!</p>

Ilustrasi kegiatan transaksi e-commerce, atau perdagangan elektronik. Shutterstock/LALAKA

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu yang diatur dalam beleid ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Apa saja yang perlu Sobat Valid ketahui? Simak penjelasannya berikut ini!

Apa Yang Dikenakan Pajak?
Menurut Pasal 332, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa ini harus berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan di dalam negeri melalui PMSE.

Mengacu pada Pasal 333, berikut beberapa contoh BKPTB dan JKP yang dikenakan pajak:

  • Barang digital, seperti software, hak cipta, film digital, e-book, dan musik digital.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang meliputi paten, merek dagang, desain industri.
  • Jasa digital, seperti streaming, konsultasi daring, dan kursus online.

Siapa Yang Memungut Dan Melaporkan PPN?
Berdasarkan aturan pasal 332 dan 334 pada PMK No 81 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan terkait pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan melaporkan PPN, yakni pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari Pedagang (Merchant) Luar Negeri; Penyedia Jasa Luar Negeri; serta Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri maupun Dalam Negeri, yang dapat disebut sebagai marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, dan sebagainya.

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE adalah yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  • Nilai transaksi dengan pelanggan di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan terakhir.
  • Jumlah pengunjung (trafik) layanan melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, batasan nilai transaksi dan jumlah pengunjung ini mengacu pada peraturan turunan, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2020. Disebutkan yang ditentukan adalah nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau jumlah trafik atau pengunjung di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Adapun penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas pelimpahan dari Menteri Keuangan. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut akan diberikan nomor identitas dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan.

Siapa Penerima Manfaat Barang/Jasa Digital?
Berdasarkan Pasal 335, seseorang atau badan usaha dianggap sebagai penerima manfaat barang/jasa digital dari luar negeri apabila memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria berikut:

  • Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia, yang dibuktikan dengan:
  1. Alamat korespondensi atau penagihan pembeli barang dan/atau penerima jasa berada di Indonesia; dan/atau
  2. Pemilihan negara Indonesia saat registrasi di laman atau sistem yang disediakan oleh Pemungut PPN PMSE.
  • Menggunakan metode pembayaran dari Indonesia (misalnya kartu kredit/debit lokal atau e-wallet Indonesia).
  • Mengakses layanan menggunakan IP address Indonesia atau nomor telepon dengan kode +62.

Lalu, Berapa Tarif PPN Yang Harus Dibayar?
Menurut Pasal 336, tarif PPN yang dikenakan mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang PPN yakni sebesar 11% dari harga barang atau jasa digital. Contohnya, jika Sobat Valid berlangganan layanan streaming seharga Rp100.000, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp11.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp111.000. Adapun, PPN dipungut pada saat pembayaran dilakukan.

Sesuai Pasal 337, pihak yang memungut PPN wajib membuat bukti pungut dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis. Dokumen ini dianggap setara dengan faktur pajak dan harus dibuat sesuai pedoman yang diterbitkan oleh DJP.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap transaksi digital dari luar negeri. Bagi Sobat Valid yang sering membeli atau berlangganan layanan digital, pastikan memahami mekanisme pajak ini agar tidak ada kendala dalam transaksi ke depan.

 

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/Pj/2020 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2o2i Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar