16 September 2025
14:00 WIB
Yuk, Kenalan Sama Eco Labeling: Strategi Belanja Baru Yang Peduli Bumi
Sebagian besar konsumen Indonesia kini lebih memilih produk dengan stempel eco-label pada kemasannya. Apa sebenarnya definisi eco labeling dan serelevan apa dengan cita-citaramah lingkungan kita?
Penulis: Nabila Ayu Ramadhani
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi label mode berkelanjutan, konsep penggunaan bahan daur ulang dalam industri mode. Shutterstock/Kaspars Grinvalds.
Melonjaknya pola konsumsi masyarakat setiap tahunnya, menuntut Indonesia untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sayangnya, masyarakat era modern sekarang, terutama Gen-Z, masih cenderung mengabaikan faktor kesehatan lingkungan ketika kegiatan jual-beli berlangsung. Padahal, kejadian ini sangat memengaruhi dua unsur yang berperan langsung dalam kehidupan manusia, yaitu keseimbangan ekologi dan keutuhan ekosistem.
Akan tetapi, berdasarkan survei YouGov yang dilakukan pada April 2022, sebagian besar konsumen Indonesia kini lebih memilih produk dengan stempel eco-label pada kemasannya. Sebagai contohnya, Green Label Indonesia, berhasil meraih angka konsumsi mencapai 66%, dengan pengguna terbanyak didominasi oleh kelompok usia 18-34 tahun.
Lantas, apa sebenarnya definisi eco-label yang dianggap begitu relevan dalam rangka menuju masa depan ramah lingkungan di Indonesia?
Mengenal Pengertian Eco-label dan Lembaga Pelaksananya
Eco-label atau label ramah lingkungan adalah sebuah tanda khusus, baik berupa logo maupun sertifikasi yang menandakan bahwa produk tersebut ikut menerapkan mekanisme kerja yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Label ramah lingkungan menekankan pengembangan green product atau produk hijau yang diharapkan dapat dijalankan hingga generasi mendatang. Karena inilah, konsumen bisa lebih cermat dalam memilih kriteria produk yang benar-benar aman bagi lingkungan, sehingga tidak lagi termakan oleh klaim atau iklan semata.
Eco-label dibagi menjadi dua kategori utama yang sangat mudah dikenali perbedaannya. Pertama, eco-label swadeklarasi yang berupa klarifikasi langsung dari produsen. Kedua, eco-label multikeriteria yang ditandai oleh sertifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berikut deretan lembaga nasional yang dipercaya sebagai eksekutor dalam penerapan eco-label di Indonesia.
Di Indonesia, Lembaga Ekolabel Indonesia adalah organisasi yang mengelola sistem sertifikasi pengelolaan sumber daya alam, sambil mematuhi aturan-aturan penting yang telah ditetapkan, seperti menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi, hingga keterbukaan dalam menjaga aspek ekosistem, sosial, dan ekonomi. Organisasi ini juga telah meluncurkan berbagai program hijau, salah satunya Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) yang berhasil diterapkan pada sebanyak 20 unit hutan dengan luas wilayah mencapai 2,25 juta hektare.
Ada beberapa pihak yang bisa dikaitkan dengan sertifikasi ini, Beberapa pihak ini merupakan pihak swasta, diantaranya adalah;
1. PT Garuda Sertifikasi Indonesia
PT Garuda Sertifikasi Indonesia merupakan badan sertifikasi yang bertujuan melindungi kehidupan, hak milik, dan lingkungan melalui pengendalian kualitas jasa. Selain itu, badan ini termasuk dalam Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE) melalui pengesahan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 oleh KLHK, dan memiliki wewenang untuk memverifikasi klaim ramah lingkungan produsen sebelum stempel eco-label terpasang pada kemasannya.
2. PT Mutu Agung Lestari
PT Mutu Agung Lestari yang kerap disapa sebagai Mutu International, adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi (testing, inspection, and certification/TIC). Perusahaan ini juga melayani jasa di berbagai sektor, termasuk kehutanan, pertanian, pangan, energi, hingga produk konsumen.
3. PT Lukita Jaya Mandiri
PT Lukita Jaya Mandiri merupakan perusahaan jasa yang didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dalam menilai kesesuaian audit, pengujian, sertifikasi, hingga verifikasi. Demi mewujudkan program eco-label yang diusung oleh KLHK, perusahaan ini perlu memastikan kebenaran klaim ramah lingkungan produk melalui proses LVE yang dirancang khusus untuk membantu proses verifikasinya.
Tahapan Umtuk Penyematan Sertifikasi Ramah Lingkungan
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai isu lingkungan, sebagian besar pelaku industri hijau kini semakin lebih gencar mengadopsi sistem kerja ramah lingkungan. Bila produknya dinilai memenuhi standar yang berlaku, maka mereka bisa melihat stempel eco-labeling yang mampu meningkatkan reputasi produk dan perusahaan.
Eco-labeling bukan sekadar tanda pengenal pada kemasan, melainkan hasil dari proses panjang yang harus dilalui perusahaan demi memperoleh simbol terpercaya ini. Label ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berkontribusi penuh dalam menerapkan gaya hidup sehat yang diharapkan berjalan secara jangka panjang.
Lantas, apa saja tahapan yang harus dilewati oleh pelaku industri untuk menciptakan sebuah produk berstempel eco-label?
Langkah awal ditentukan dalam penentuan kriteria produk. Lembaga berwenang nasional maupun internasional telah menetapkan rangkaian standar yang menjadi acuan dalam menjalankan skema pemberian izin stempel eco-label. Standar ini mencakup seluruh penilaian prosedur pengembangan produk, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, hingga berakhir menjadi limbah.
Kemudian, di langkah kedua ada pendaftaran dan permohonan produsen. Langkah awal untuk mendapatkan label ramah lingkungan adalah mendaftarkan produk dan mengajukan permohonan langsung kepada Lembaga Sertifikasi yang telah disetujui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Langkah selanjutnya, perusahaan telah diperbolehkan melanjutkan ke tahap verifikasi lebih lanjut.
Di tahapan berikutnya ada pengujian produk dan audit. Tim verifikasi memiliki tugas untuk meneliti audit dan pengujian produk melalui uji laboraturium, peninjauan dokumen, hingga inspeksi lapangan guna memastikan bahwa barang tersebut benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Rangkaian proses ini bertujuan menjamin kredibilitas produk, agar tidak melunturkan kepercayaan konsumen.
Produk yang tergolong ramah lingkungan berhak menerima logo eco-label sehingga boleh dipasang pada kemasannya. Hal ini mencerminkan proses panjang yang dilakukan pemohon demi mendapat stempel yang bertanda bahwa produknya telah menerapkan praktik kerja yang tidak memicu risiko kerusakan lingkungan sekitar.
Setelah memperoleh stempel tersebut, perusahaan wajib mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, salah satunya evaluasi ulang secara berkala. Apabila ada produk yang tidak lagi memenuhi kriteria, maka lembaga berwajib akan segera mencabut logo eco-label yang tertera pada kemasan produk.

Deretan Produk Indonesia yang Lulus Tes Eco-Label
Kita telah mengetahui bahwa konsep produk hijau telah lama beredar di Indonesia, namun jumlahnya masih sangat terbatas. Hal ini dipicu oleh kurangnya kesadaran pelaku usaha yang masih enggan untuk bertransformasi ke konsep ramah lingkungan. Padahal, hal ini justru membawa keuntungan bagi kedua belah pihak, yakni perusahaan dan konsumen.
Adapun dua jenis eco-label yang biasa dijumpai pada produk-produk tertentu, yakni Ekolabel Tipe I dan Ekolabel Tipe II. Tipe Pertama menekankan pada produk yang menerima sertifikasi resmi dari Lembaga Sertifikasi Ekolabel. Sementara itu, tipe kedua adalah ungkapan langsung yang dituturkan oleh pelaku industri, terutama produsen. Lalu, apa saja produk eco-label di Indonesia?
1. Cat.
Cat adalah produk yang berhasil memperoleh sertifikasi terbanyak untuk kategori Ekolabel Tipe I di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh besarnya risiko yang diduga berasal dari penggunaan cat. Kandungan bahan kimia berbahaya, pencemaran air akibat pembuangan cairan cat sembarangan, dan wadah cat yang dibuang di mana saja, menuntut industri cat untuk beralih ke standar ramah lingkungan guna menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
2. Deterjen
Menurut data Indonesia Life Cycle Assessment Network (2015), sebanyak 14 produk deterjen telah termasuk dalam bagian Ekolabel Tipe II di Indonesia. Menariknya, serbuk pencuci ini menempati peringkat pertama dalam kategori penerima stempel eco-label paling banyak, dibanding produk sejenis lainnya. Hal ini dikarenakan oleh pentingnya penggunaan deterjen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta klaim ramah lingkungan yang dinilai cukup efektif oleh sebagian konsumen.
3. Kertas Kemas
Kertas Kemas juga termasuk dalam bagian produk hijau karena tergolong dalam Ekolabel Tipe I. Industrinya telah berhasil mengantongi sertifikasi resmi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah melalui proses verifikasi. Di balik terpasangnya logo eco-label, ada komitmen produsen kertas kemas untuk ikut menurunkan banyaknya sampah kertas yang sering ditemukan di daerah sekitar kita.
4. Kertas Tisu (Sanitary Tissue)
Kertas tisu merupakan salah satu produk yang masuk dalam kategori Ekolabel Tipe II, karena klaim ramah lingkungan yang dinyatakan oleh produsen.
Sebagai contohnya, kertas tisu dirancang dengan produk yang lebih mudah terurai, sehingga tidak menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian alam sekitar. Bahkan, klaim ini turut menjadi strategi pemasaran yang cerdas sekaligus merepresentasikan kepedulian produsen dalam upaya mengatasi sejumlah isu lingkungan.
Keuntungan Eco-labeling bagi Binis, Konsumen, hingga Bumi
Kita perlu mengetahui manfaat-manfaat yang tersimpan pada konsep eco-labeling, khususnya bagi kesejahteraan hidup manusia dan kepentingan alam. Selain mempermudah konsumen untuk mengenali produk hijau, hal ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat agar terlibat dalam kegiatan ramah lingkungan.
Selain itu, konsep ini juga menggarisbawahi pelaku industri untuk lebih peka terhadap isu lingkungan, sambil memperhatikan kredibilitas barang yang ditawarkan. Hasilnya, tercipta sebuah produk yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem.
Ada sejumlah manfaat nyata dari penerapan konsep ini yang dapat dirasakan oleh kedua pihak, baik produsen ataupun konsumen.
Mayoritas masyarakat kini membeli produk yang terpasang label ramah lingkungan. Label ini turut memancing perhatian sebagian besar pelaku industri untuk segera mendapatkan stempel tersebut. Hal ini dapat mendukung peningkatan nilai positif bagi konsumen, serta membantu memelihara nama baik perusahaan.
Pengembangan produk hijau di era modern kini menjadi hal yang sangat penting. Kondisi ini merujuk pada konsep eco-labeling yang mewajibkan pelaku industri untuk mengiimplementasikan sistem kerja yang aman bagi kelestarian alam sekitar. Dengan adanya hal tersebut, pelaku ekspor dapat lebih mudah mendagangkan produknya hingga ke pasar internasional tanpa harus menghadapi berbagai tantangan yang rumit, seperti regulasi.
Mekanisme kerja yang lebih efisien mampu menekan biaya produksi dalam jangka panjang. Sebagai contohnya, pengurangan penggunaan energi atau bahan baku bisa berpotensi menekan atau bahkan memungkinkan biaya operasional merosot secara drastis. Kondisi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen maupun perusahaan, melainkan mendukung praktik ramah lingkungan secara berkelanjutan.
Setelah membaca ringkasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa penerapan konsep eco-labeling, ternyata sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan memelihara citra baik porduk maupun perusahaan. Namun, apa mungkin negara kita bisa mencantumkan logo eco-label ke seluruh produk lokal? Yuk, mulai langkah kecil dari diri sendiri, misalnya membuang sampah pada tempatnya, ya!
*Penulis merupakan mahasiswa aktif, tengah magang mandiri di Validnews.id.
Referensi: