04 Oktober 2024
17:00 WIB
Menilik Eksistensi Syahbandar Di Indonesia
Evolusi peran dan fungsi jabatan syahbandar telah bertranformasi, mulai dari pengaruhnya yang besar hingga kini menjadi lembaga teknis yang mengelola pelabuhan secara profesional.
Penulis: Aloysius Elan Satria Wijaya
Editor: Rikando Somba
Nelayan duduk di perahu motornya di Pelabuhan Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/ 2023). Antara Foto/Arif Firmansyah
Sejarah syahbandar di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari masa kejayaan maritim pada era kerajaan-kerajaan di Nusantara. Indonesia yang terletak di antara dua pusat peradaban besar, yaitu India dan Cina, menjadikan wilayah ini sebagai simpul penting perdagangan internasional. Banyak pedagang dari berbagai belahan dunia, seperti Arab, Persia, Gujarat, Cina, hingga Eropa, singgah di pelabuhan-pelabuhan Nusantara.
Aktivitas perdagangan yang sangat dinamis ini menuntut adanya sebuah jabatan khusus yang bertugas mengelola interaksi dan menjaga kestabilan ekonomi. Peran syahbandar pun menjadi vital dalam menjalankan fungsi tersebut.
Asal Usul Kata Syahbandar
Kata syahbandar berasal dari bahasa Persia, yakni "shah" yang berarti raja, dan "bandar" yang berarti pelabuhan. Secara harfiah, syahbandar berarti "raja pelabuhan" atau "penguasa pelabuhan". Nama ini sangat sesuai dengan peran syahbandar yang menjadi figur utama dalam mengelola seluruh aktivitas di pelabuhan.
Syahbandar tidak hanya mengawasi barang-barang yang datang dan pergi dari pelabuhan, tetapi juga berwenang dalam pengaturan pajak dan administrasi lainnya.
Pada masa kerajaan-kerajaan besar, seperti Sriwijaya, Majapahit, Demak, dan Malaka, pelabuhan menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat signifikan. Karena itulah, syahbandar memiliki posisi yang strategis, bukan hanya dari segi ekonomi, tetapi juga politik.
Mereka menjadi perwakilan resmi kerajaan dalam menjalin hubungan diplomatik dengan para pedagang asing yang datang. Syahbandar, dalam banyak hal, menjadi jembatan awal bagi terjalinnya hubungan internasional yang berbasis perdagangan di wilayah Nusantara.
Peran Dan Pengaruh Syahbandar
Pada masa kerajaan, syahbandar memiliki berbagai tanggung jawab yang kompleks. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengawas perdagangan, tetapi juga sebagai diplomat dan penegak hukum di wilayah pelabuhan.
Syahbandar harus memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan berjalan lancar, barang-barang masuk dan keluar dengan tertib, serta pedagang asing mematuhi peraturan kerajaan.
Selain itu, syahbandar juga memainkan peran penting dalam diplomasi. Hubungan antar-kerajaan dan bangsa sering kali dimulai dari interaksi perdagangan di pelabuhan, dan syahbandar adalah tokoh kunci yang menjaga hubungan ini tetap harmonis.
Dengan kontrol mereka atas pelabuhan yang menjadi nadi perekonomian kerajaan, syahbandar juga berperan dalam mengatur pajak dan bea cukai, yang merupakan sumber pendapatan besar bagi kerajaan. Hal ini menjadikan syahbandar sebagai salah satu jabatan yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan politik kerajaan.
Transisi Peran Syahbandar Pada Era Modern
Meskipun peran syahbandar mengalami perubahan drastis seiring dengan berkembangnya zaman, jabatan ini masih tetap eksis di Indonesia modern. Kini, jabatan syahbandar diatur dalam kerangka hukum yang lebih formal.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dengan kewenangan untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan aktivitas di pelabuhan. Fungsi dan kewenangan syahbandar modern lebih terstruktur dalam sistem administrasi negara, khususnya di bawah Kementerian Perhubungan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP), syahbandar pada era modern bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Selain itu, mereka juga mengatur, mengendalikan, dan mengawasi aktivitas pelabuhan komersial yang memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian nasional.
Organisasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dibagi menjadi empat kelas dengan tingkatan tugas dan tanggung jawab yang berbeda. KSOP Kelas I adalah pelabuhan utama yang terletak di pelabuhan-pelabuhan besar Indonesia, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Banten, dan Pelabuhan Makassar. Pelabuhan-pelabuhan ini menjadi pusat utama perdagangan maritim dan memiliki infrastruktur yang lebih maju dibandingkan pelabuhan lainnya.
Kemudian, KSOP Kelas II, III, dan IV tersebar di berbagai lokasi di Indonesia, dengan jumlah pelabuhan yang berbeda-beda. KSOP Kelas II ada di 18 lokasi, Kelas III di 17 lokasi, dan Kelas IV di 49 lokasi. Perbedaan ini menunjukkan variasi dalam skala dan kompleksitas aktivitas pelabuhan yang dikelola.
Perubahan Peran dan Kewenangan Syahbandar
Meskipun syahbandar modern tidak memiliki pengaruh politik dan ekonomi yang sama besarnya seperti pada era kerajaan, peran mereka dalam menjaga kelancaran dan keamanan aktivitas pelabuhan tetap sangat penting.
Pelabuhan masih menjadi nadi perekonomian Indonesia, terutama dalam era globalisasi, ketika perdagangan internasional semakin berkembang pesat. Dengan meningkatnya volume perdagangan dan lalu lintas laut, peran syahbandar dalam mengatur keselamatan dan efisiensi operasional pelabuhan semakin krusial.
Kesyahbandaran modern memiliki kewenangan yang lebih teknis dan birokratis, namun tetap memainkan peran strategis dalam menjaga konektivitas maritim Indonesia dengan dunia luar. Pengaturan yang lebih formal dan terstruktur juga memastikan bahwa semua aktivitas pelabuhan diatur dengan standar keselamatan dan efisiensi yang tinggi.
Sejarah syahbandar di Indonesia mencerminkan evolusi peran dan fungsi sebuah jabatan yang dahulu sangat kuat pengaruhnya dalam bidang ekonomi dan politik, dan kini bertransformasi menjadi lembaga teknis yang mengelola pelabuhan secara profesional. Perubahan fungsi ini menggambarkan bagaimana dinamika global dan perkembangan teknologi telah mengubah cara pengelolaan pelabuhan, namun tetap mempertahankan esensi peran syahbandar sebagai pengatur utama aktivitas maritim di Indonesia.
Rerefensi:
UU Nomer 17 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021
br. Barus, Viana I R. (2017). Tugas dan Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Kegiatan Pengangkutan Laut di Indonesia. Diponegoro Law Journal. 6 (2). 1-12
Fathurrahim. (2019). Eksistensi Syahbandar dalam Penegakan Hukum Pelayaran di Kota Ternate. 77 - 86