c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

CATATAN VALID

16 April 2025

14:30 WIB

Mengenal Domain Publik Dalam Keseharian

Siapa yang tak kenal Hak Kekayaan Intelektual? Namun, tahukah kamu ada tempat semua informasi bebas diakses tanpa batasan HKI, atau yang disebut sebagai domain publik? 

Penulis: Besyandi Mufti

Editor: Rikando Somba

<p>Mengenal Domain Publik Dalam Keseharian</p>
<p>Mengenal Domain Publik Dalam Keseharian</p>

Ilustrasi lisensi Public Domain. Shutterstock/fizkes

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak atas kepemilikan karya intelektual yang dihasilkan manusia. Indonesia pertama kali mengadopsi konsep ini secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). Sebagai anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem perlindungan HKI dan tidak dapat menghindari tanggung jawab tersebut. 

HKI mencakup berbagai karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Perlindungan HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta. Namun, hak tersebut memiliki batas waktu tertentu sebelum akhirnya masuk ke domain publik.

Public Domain atau Domain Publik
Konsep domain publik mengacu pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi oleh HKI sehingga dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja. Setelah masa perlindungan berakhir, suatu karya beralih menjadi milik publik. Contohnya, karya-karya William Shakespeare dan simfoni Beethoven yang kini dapat diadaptasi dan digunakan tanpa batasan hukum. 

Dengan masuknya suatu karya ke dalam domain publik, masyarakat memiliki kebebasan untuk memodifikasi, mereproduksi, dan memanfaatkan karya tersebut tanpa harus mendapatkan izin atau membayar royalti kepada pencipta aslinya. Namun, penerapan konsep domain publik dalam HKI memunculkan perdebatan. 

Pihak yang menolak konsep ini berargumen bahwa pencipta memiliki hak untuk menentukan cara, waktu, dan tempat penggunaan karya mereka. Sebaliknya, pihak yang mendukung domain publik melihatnya sebagai bagian dari warisan budaya dan sumber inspirasi bagi pencipta baru. 

Domain publik dianggap sebagai ruang yang memungkinkan lahirnya karya-karya baru yang berakar pada warisan intelektual umat manusia.

Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional terkait HKI, termasuk perjanjian Putaran Uruguay yang mengatur perlindungan merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. merek didefinisikan sebagai tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Undang-undang ini memperluas cakupan merek dibandingkan dengan regulasi sebelumnya dan mencakup merek non-tradisional seperti suara dan hologram.

Penerapan Domain Publik dalam Keseharian
Merek memainkan peran penting dalam dunia perdagangan sebagai alat identifikasi suatu produk atau jasa. Selain berfungsi sebagai jaminan kualitas, merek juga menjadi instrumen pemasaran yang memberikan informasi kepada konsumen mengenai reputasi suatu produk. Namun, tidak semua tanda dapat didaftarkan sebagai merek, terutama jika tanda tersebut sudah menjadi milik umum atau masuk dalam kategori domain publik, seperti simbol tengkorak yang melambangkan bahaya atau ikon daur ulang.

Perkembangan industri yang pesat sejak Revolusi Industri telah meningkatkan kebutuhan akan desain produk yang tidak hanya fungsional tetapi juga estetis. Desain industri menjadi faktor penting dalam daya saing suatu produk, terutama di sektor manufaktur dan industri kreatif. 

Di Indonesia, perlindungan terhadap desain industri baru diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi ini bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan hukum bagi para pendesain.

Desain industri mencakup aspek estetika suatu produk yang memberikan nilai tambah secara komersial. Perlindungan desain industri berbeda dengan hak cipta, karena desain industri harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memperoleh hak eksklusif. Selain itu, desain yang diajukan harus memenuhi unsur kebaruan, artinya desain tersebut tidak boleh sama dengan yang sudah pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.

Hak yang Lepas dari Hukum
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua desain industri dapat diberikan perlindungan hukum. Jika suatu desain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau nilai moral yang berlaku, maka desain tersebut tidak dapat didaftarkan. Misalnya, desain yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau nilai budaya tertentu dapat ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal HKI.

Konsep hak prioritas dalam pendaftaran desain industri juga menjadi aspek penting yang diatur dalam Konvensi Paris. 

Hak prioritas memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan desainnya di negara lain dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan hak kebaruannya. Hal ini bertujuan melindungi inovasi desain dari kemungkinan klaim hak oleh pihak lain di negara berbeda.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya HKI, Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual, termasuk desain industri dan merek. Regulasi yang ketat bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak kreator dilindungi, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak eksklusif dan kepentingan publik dalam menikmati karya-karya yang telah menjadi bagian dari domain publik. 

Di saat bersamaan, kesadaran masyarakat mengenai HKI juga perlu ditingkatkan agar pemanfaatan karya intelektual dapat dilakukan secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

Referensi:

  1. Tuwaidan NA. 2019. Kriteria Tanda Public Domain Yang Digunakan Sebagai Merek. Lex Journal Kajian Hukum dan Keadilan. 2 (02).
  2. Hutajulu TA. Konsepsi Public Domain Pada Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Darma Agung. 32 (1): 447-458.
  3. Narwastu L. 2011. Public Domain Sebagai Dasar Penolakan Atau Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Di Indonesia. [Skripsi]. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok (ID): Terbitan Sendiri.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar