03 Mei 2023
15:59 WIB
Penulis: Kevin Sihotang
Dalam perdagangan internasional atau ekspor-impor, ada suatu sistem yang disebut Harmonized System Code atau HS Code.
Secara sederhana, HS Code adalah suatu standar sistem kode yang berguna untuk pengklasifikasian barang yang akan masuk ke suatu negara. Sistem inilah yang menjadi standar yang disepakatui secara internasional untuk merujuk barang tertentu.
Melansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), HS dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan pengumpulan hingga penyusunan data statistik. Di Indonesia, pengklasifikasian barang berdasarkan sistem HS tersebut dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Sejarah HS Code
HS Code disusun oleh sebuah kelompok studi dari Customs Coorperation Council atau yang sekarang dikenal sebagai World Customs Organization (WCO), pada tahun 1986. WCO beranggotakan lebih dari 170 negara dan berkantor pusat di Brussels, Belgia.
Penggunaan HS Code akhirnya disahkan dalam konvensi HS pada 1 Januari 1988. Ada 70 negara yang menandatangani pengesahan HS Code ini di mana sebagian besar adalah negara Eropa. Indonesia juga mengesahkan penggunaan kode ini melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993.
Penomoran HS Code
Secara internasional, HS Code memiliki enam digit nomor untuk berbagai klasifikasi dan komoditas. Negara yang menggunakannya diizinkan untuk menambahkan kode lebih panjang ke enam digit pertama, untuk pengklasifikasian barang lebih lanjut atau lebih spesifik.
Indonesia sempat menggunakan 10 digit untuk menjelaskan detail dari ketentuan 6 digit tersebut. Namun sejak 2017 hingga kini, Indonesia menggunakan 8 digit angka, sesuai dengan peraturan negara anggota ASEAN, yakni ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN).
Angka-angka tersebut mewakili bab, pos, dan sub pos yang semuanya mendefinisikan barang yang diperdagangkan. HS Code sendiri dibagi ke dalam 99 bab/kategori, dan 21 bagian/subkategori. Kemudian ada sekitar 5.300 deskripsi produk.
Dalam laman resminya, Kemendag menjelaskan, 2 digit pertama merupakan bab/kategori utama. Misalkan, 08 untuk produk buah.
Kemudian, 2 digit selanjutnya (menjadi 4 digit pertama) merupakan pos yang mendefinisikan bab utama. Misal, kode 08.08 untuk buah apel segar, dan 08.13 untuk buah apel kering.
Lalu, 8 digit pertama adalah sub pos yang digunakan sebagai kode produk ekspor di ASEAN. Jadi, 0808.10.00 merupakan HS Code untuk buah apel segar.
Contoh lainnya adalah HS Code untuk produk pakaian bayi. Kode 6209 atau empat digit pertama merupakan kode untuk produk garmen dan aksesori pakaian bayi. Bila produk tersebut terbuat dari kapas, maka kodenya ditambahkan angka 20, atau menjadi 6209.20.
Bila produk tersebut berbentuk t-shirt, kemeja, atau piyama, maka kode untuk barang tersebut adalah 6209.20.30. Sementara untuk celana, kodenya adalah 6209.20.40.
Melansir laman Indonesia.go.id, ada dua cara untuk melihat daftar lengkap dan informasi lainnya terkait HS Code. Pertama, melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) milik Kementerian Keuangan di http://eservice.insw.go.id/. Kedua, dengan masuk ke portal intrade.kemendag.go.id.
Referensi:
Indonesia. (2019). Cara mendapat HS Code. Diakses dari: Indonesia.go.id - Cara Mendapat HS Code
International Trade Administration. (n.d). Understanding HS Codes and the schedule b. Diakses dari: Harmonized System (HS) Codes (trade.gov)
Kemendag. (n.d.). Cara penggunaan HS Code. Diakses dari: Directorate General for National Export Development (kemendag.go.id)
World Custom Organization. (2018). The harmonized system: a universal language for international trade, 30 years on (1988-2018), 1-52.