12 Juli 2024
18:36 WIB
Hikayat Koperasi Di Indonesia
Setiap tanggal 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Indonesia. Di Indonesia, koperasi memiliki peranan penting bagi kehidupan sosial dan ekonomi kemasyarakat
Penulis: Dwiditya Pamungkas
Ilustrasi Logo Koperasi/Antara Foto/Ari Bowo Sucipto
Tanggal 12 Juli, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Penetapan tersebut didasari oleh pelaksanaan kongres nasional koperasi pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tasikmalaya dipilih sebagai lokasi kongres karena pada tahun 1947, kota Bandung diduduki kembali oleh Belanda.
Saat itu, diperlukan penegasan yang menyatakan, gerakan koperasi berada di bawah naungan Negara Keastuan Republik Indonesia. Setelah kongres pertama, gerakan koperasi Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan, gerakan koperasi semakin kuat setelah kongres kedua dan penetapan Moh Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Setelah kongres kedua, koperasi di Indonesia semakin diperkuat dengan terbitnya UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Dalam UU tersebut ditegaskan, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi, sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bisa dibilang, gerakan koperasi di Indonesia memiliki peranan besar dari masa sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Lantas, bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia?
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi di dunia pada awalnya digagas oleh Robert Owen awal tahun 1800-an. Kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King pada tahun 1820-an dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Adapun gerakan koperasi di Indonesia, pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyat yang terjerat utang rentenir. Koperasi berbentuk bank tersebut, kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan atau yang dikenal dengan Hulp en Spaarbank.
Koperasi tersebut kemudian mengembangkan pelayanan ke sektor pertanian, sehingga dikenal dengan nama Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Ban. Gerakan koperasi R. Aria Wiriatmadja kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI).
Namun, pada masa itu, pemerintah Belanda memiliki kekhawatiran berkembangnya gerakan koperasi menjadi gerakan perlawanan, sehingga pemerintah Belanda menerbitkan UU No. 431 Tahun 1915 yang pada akhirnya berdampak pada runtuhnya beberapa koperasi, karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah Belanda.
Untungnya, UU yang dikeluarkan pemerintah Belanda justru tidak mencegah terjadinya gerakan perlawanan. Beleid tersebut justru memicu protes di berbagai daerah. Hingga pada tahun 1927, atas prakarsa Dr. H.J Boeke, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-undang No. 91 Tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari Undang-undang No. 431 Tahun 1915.
Namun, kebangkitan koperasi tahun 1927 tidak berlangsung lama, karena pada tahun 1933 pemerintah Belanda kembali mengeluarkan undang-undang yang isinya hampir sama dengan UU No. 431 yang membuat banyak koperasi tumbang.
Pada tahun 1942, ketika Indonesia diduduki oleh Jepang, perkembangan koperasi mengalami perubahan yang cukup drastis. Mengacu pada peraturan pemerintah Jepang, setiap perkumpulan termasuk koperasi harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Akibatnya, persetujuan ulang dari Suchokan (gubernur) dibutuhkan oleh seluruh koperasi yang telah berdiri. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumiai. Pada awalnya, koperasi pada masa pemerintahan Jepang berjalan dengan baik, namun akhirnya fungsi koperasi berubah dan menjadi alat yang digunakan Jepang untuk mengumpulkan berbagai sumber daya yang dibutuhkan Jepang dalam upaya melawan sekutu. Kondisi tersebut membuat koperasi menjadi lemah dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan ekonomi mereka.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi kembali bangkit. Nah, pada 12 Juli 1947 diadakanlah kongres koperasi pertama dan terbentuk pula Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Di tanggal 12 Juli pula ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi Kini
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, disebutkan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Prinsip dari koperasi salah satunya ialah keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Prinsip tersebut juga didukung dengan nilai utama koperasi yakni kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.
Bisa dibilang, koperasi memiliki peran yang besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Meskipun kecil, kontribusi koperasi terhadap PDB di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2020 dan 2021 koperasi memberikan kontribusi sebesar 6,20% dari PDB Indonesia dan diharapkan di tahun 2024 akan mencapai di atas 7%.
Merujuk pada data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada tahun 2023 volume usaha koperasi meningkat sekitar 8,51% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui, jumlah koperasi di Indonesia tahun 2020 mencapai 127.124 unit, sedangkan di tahun 2021 tumbuh menjadi 127.846 unit.
Artinya, koperasi tetap tumbuh, sekalipun terjhadi pandemi cobid-19. Ya, bagaimanapun juga, dengan nilai dasar kekeluargaan, koperasi menjadi andalan untuk mengerakan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19.
Pada 12 Juli 2024 ini, Hari Koperasi Indonesia mengambil tema “Koperasi Maju, Indonesia Emas”, tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk dapat semangat meningkatkan koperasi di Indonesia agar terus berkembang dan maju dalam menyongsong cita-cita Indonesia Emas 2045. Semoga.
Referensi
Solihin, Achmad dan Etty Puji Lestari. (2009). Ekonomi koperasi / Achmad solihin, etty puji lestari (Cet. 1 Ed. 1). Jakarta: Universitas Terbuka.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/06/jumlah-koperasi-di-indonesia-kembali-meningkat-semenjak-pandemi
https://indonesia.go.id/kategori/editorial/5542/mendorong-kontribusi
https://umj.ac.id/just_info/sejarah-hari-koperasi-indonesia-2024/