18 November 2023
18:00 WIB
Pengguna jalan raya sudah tidak asing lagi dengan lampu isyarat pengatur lalu lintas atau sering kita sebut lampu merah. Ketika melewati persimpangan jalan, warna lampu isyarat ini mengatur pengguna jalan untuk melintas persimpangan tersebut. Ketika warna merah pengguna jalan harus berhenti dan mempersilakan pengguna lain untuk melintas, begitu juga sebaliknya.
Yang jelas, lampu lalu lintas tidak asing bagi kita. Tapi tahukah Anda, kenapa lampu lintas tersebut menggunakan warna merah dan hitam dibandingkan warna-warna lainnya. Berikut ulasannya, Sobat Valid.
Menilik sejarah, bahwa pengaturan lalu lintas sudah mulai dikenal sebelum adanya kendaraan bermotor. Kala itu orang banyak menggunakan hewan khususnya kuda sebagai saran transportasi, kemudian berkembang menjadi kereta kuda.
Semakin banyaknya kereta kuda digunakan di kota-kota besar dirasakan perlu dibuatkan aturan perlintasan kereta kuda ini. Kala itu bendera putih dan peluit sebagai alat untuk mengatur perlintasan.
Kemudian pada 1868, setelah revolusi industri di Eropa ketika kendaraan bermotor banyak digunakan orang-orang. Saat itu, tepatnya di kota London dibuat pengatur lalu lintas. Namun karena desain dan keamanan belum terjamin sehingga menyebabkan petugas pengatur lalu lintas terluka.
Kemudian, pada 1920, salah seorang kebangsaan Amerika bernama Garrett Agustus Morgan suatu ketika melihat kecelakaan kendaraan bermotor dan kereta kuda di persimpangan yang menginspirasi untuk membuat pengatur lalu lintas yang lebih efektif dan aman. Karena pada waktu itu, tanda isyarat hanya berupa stop dan go.
Ia berpikir bahwa isyarat tersebut berisiko karena tidak ada jeda waktu sehingga para pengguna jalan bisa sama berhenti dan bergerak. Pada saat inilah sistem tiga warna pertama (merah, kuning, hijau) mulai diperkenalkan dipatenkan di Amerika
Penggunaan makna tiga warna ini merah, sudah dikenal sebelum adanya lampu pengatur lalu lintas ada. Awalnya, warna merah dijadikan simbol berbahaya atau larangan karena kala itu orang-orang ketika berperang selalu memunculkan warna merah yang diakibatkan warna darah yang keluar dari tubuh seseorang.
Banyak orang kala itu sangat tidak menyukai warna merah karena mengingatkan pada perang yang selalu merugikan dan memakan banyak korban. Sehingga warna merah dijadikan simbol berbahaya atau dilarang melukai. Dalam lampu pengatur lalu lintas menjadi arti dilarang melintas atau berbahaya melintas.
Lalu bagaimana warna kuning? Sejak jaman dahulu manusia selalu menggunakan api. Baik untuk senjata, sinyal komunikasi, atau penerangan. Api ketika kecil masih dapat dikendalikan tetapi ketika membesar kadang kala tidak dapat dikendalikan. Jadi, dari hal tersebut warna kuning juga memiliki arti memiliki risiko yaitu bisa aman atau juga bisa berbahaya.
Kemudian, pada kala perang, warna kuning dari api ini kemudian digunakan untuk tanda bersiap-siap atau waspada untuk menghadapi serangan. Hingga saat ini, kuning disepakati sebagai simbol untuk berhati-hati, waspada, atau siap-siap sehingga warna kuning pada lampu lalu lintas bermakna bersiap-siap atau berhati-hati.
Kemudian, warna hijau awalnya sangat identik dengan daun atau tumbuhan. Ketika kita memandang hamparan yang cukup luas dan berwarna hijau umumnya perasaan kita jadi tenang dan aman. Dari aspek medis secara ilmiah warna hijau adalah warna yang aman untuk mata kita sehingga, ketika kita melihat pemandangan yang didominasi warna hijau akan baik untuk terapi mata. Karena ini warna hijau akhirnya disepakati sebagai simbol kebebasan, aman atau diperbolehkan.
Demikianlah penggunaan warna-warna pada lampu lalu lintas karena memang sejak dahulu warna-warna tersebut memiliki makna tersendiri yang sangat cocok untuk digunakan mengatur lalu lintas di persimpangan jalan.
Referensi:
Pringgodigdo, 1973. Ensiklopedia umum. Jakarta: Yayasan Kanisius diakses dari https://opac.perpusnas.go.id
Https;//Nissan.co,id//artikel/artikel-product-cebtri/titik-balik-sejarah-lampu-lalu-lintas.html
https://www.idrivesafely.com/trending/history-and-meaning-colored-traffic-light