22 Agustus 2023
16:17 WIB
Penulis: Dwiditya Pamungkas
Kemerdekaan suatu negara, tidak hanya cukup dideklarasikan lewat sebuah proklamasi. Pendeklarasian sebuah negara, juga butuh pengakuan dari negara lain.
Pengakuan, menjadi pelengkap dari syarat mutlak berdirinya sebuah negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan negara lain, sudah menjadi salah satu syarat sebuah negara dapat diakui dunia internasional sebagai negara yang berdaulat. Empat syarat lahirnya negara baru, disebutkan berdasarkan Hukum Internasional dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo Convention on Rights and Duties of States tahun 1933.
Untuk konteks ini, setelah dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan Indonesia tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio. Sejumlah respons pun berdatangan dari berbagai negara. Mesir misalnya, menjadi sebuah negara yang pertama kali yang mengakui Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 22 Maret 1946. Dissusul oleh Palestina, Arab Saudi, Lebanon, Suriah, Irak, Vatikan, Yaman, Afganistan, Turki, Australia dan India
Di sisi lain, Kemerdekaan Indonesia baru diakui oleh Belanda pada tangga 27 Desember 1949 saat penyerahan kedaulatan yang ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Tanggal itulah yang diakui Belanda sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Sampai pada tahun 2005, Pemerintah Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia terjadi pasa 17 Agustus 1945, bukan pada 27 Desember 1949.
Singkatnya, ada dua unsur di balik kedaulatan dan kemerdekaan penuh suatu negara, yakni unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur konstitutif mencakup kepemilikan rakyat, wilayah dan pemerintahan. Sedangkan unsut deklaratif ialah pengakuan dari negara lain dan komunitas dunia internasional. Kemerdekaan penuh melandasi suatu negara agar dapat menjalin kerja sama Internasional.
Karea syarat-sayarat tersebutlah, hingga saat ini, setidaknya ada beberapa negara yang belum memiliki kemerdekaan secara penuh. Beberapa di antaranya:
1. Taiwan
Perselisihan antara Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan negara Taiwan yang berkepanjangan menyebabkan negara Taiwan belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dari berbagai negara termasuk Indonesia, karena adanya tekanan dari Republik Rakyat Tiongkok yang memang prinsip One China Policy.
Persilisihan Tiongkok dan Taiwan sendiri, terjadi sejak perang saudara yang puncaknya ditandai dengan Revolusi Komunis Tiongkok pada tahun 1945-1949. Taiwan sendiri pernah menjadi anggota PBB hingga tahun 1971. Pada tahun 1971, Majelis Umum PBB memutuskan, Republik Rakyat Tiongkok merupakan perwakilan resmi daratan Tiongkok. Hingga saat ini, Taiwan masih dianggap sebagai salah satu provinsi dari Republik Rakyat Tiongkok.
2. Kosovo
Kosovo merupakan wilayah bagian dari salah satu provinsi yang ada di Negara Serbia dan merupakan pecahan dari Yugoslavia. Pada tanggal 17 Februari 2008, Kosovo memerdekakan diri dari Serbia secara sepihak. Secara konstitutif, Kosovo telah memenuhi syarat dengan memiliki luas wilayah kedaulatan sebesar 10.887 kilometer persegi dan memiliki jumlah penduduk mencapai 1.873 juta pada tahun 2020.
Namun, masih banyak negara yang tidak mengakui kemerdekaan Kosovo karena adanya tekanan dari negara Serbia. Indonesia sendiri memiliki hubungan bilateral dengan Serbia, sehingga Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang mengakui kemerdekaan Kosovo.
3. Sahara Barat
Sahrawi Arab Democratic Republic (SADR) atau Sahara Barat dulu merupakan wilayah yang menjadi rebutan oleh Maroko dan Spanyol. Pada tahun 1976, Sahara Barat memproklamirkan kemerdekaannya dari Maroko.
Tetapi dalam PBB hanya sekitar 44 negara yang mengakui kemerdekaan negara ini. Hingga saat ini Maroko dan Sahara Barat masih bersitegang. Penawaran terakhir Maroko kepada Sahara Barat ialah memberikan otonomi khusus yang sudah barang tentu ditolak oleh Sahara Barat.
4. Ossetia Selatan
Pada awal perkembangannya, Ossetia Selatan merupakan bagian dari Uni-Soviet yang masuk dalam wilayah Georgia. Setelah Uni Soviet bubar serta terjadi konflik berkepanjangan antara orang Ossetia Selatan dan orang-orang Georgia, akhirnya Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1991-1992.
Secara internasional negara ini belum diakui merdeka secara penuh. Setelah perang antara Georgia dan Russia pada tahun 2008, barulah Russia mengakui kemerdekaan Ossetia Selatan. Pengakuan sepihak oleh Rusia tersebut dikecam oleh Blok Barat, NATO, dan Dewan Eropa karena dianggap sebagai pelanggaran integritas teritorial Georgia.
5. Abkhazia
Sama seperti Ossetia Selatan. Abkhazia adalah negara yang berpisah dan memerdekakan diri dari Georgia pada tahun 1991. Hanya Russia, Venezuela, Suriah, Nikaragua dan Nauru yang mengakui Abkhazia sebagai negara merdeka. Sedangkan masyoritas anggota PBB menilai Abkhazia secara de jure masih berada di bawah negara Georgia. Pengakuan Russia terhadap kemerdekaan Abkhazia sendiri, dipengaruhi oleh konfik Georgia dan Russia.
Referensi
https://www.bbc.com/news/world-europe-18269210
https://www.kompas.com/stori/read/2023/07/22/060000279/6-negara-yang-belum-merdeka-?page=all